Catat, Masuk Kerja di 14 Februari saat Pemilu 2024 Dihitung Lembur

Ilustrasi

POTRETRIAU.com - Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan untuk para pengusaha agar meliburkan para pekerja/buruh saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Hari Libur Bagi Pekerja/Butuh pada Hari Pemilu 14 Februari.

Sementara itu, jika pekerja/buruh tidak mendapatkan libur di hari Pemilu tanggal 14 Februari pekerja berhak mendapatkan upah lembur.

"Sudah ada Surat Edaran dari Menteri Ketenagakerjaan (terkait ketentuan kerja saat Pemilu 14 Februari 2024)," ucap Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri.

Selain mengatur mengenai upah lembur sat bekerja di tanggal Pemilu, pekerja juga mendapatkan hak-hak lain seperti dihari kerja resto sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagai Informasi, Pemerintah telah menetapkan pemilu serentak 2024 diselenggarakan pada 14 Februari. Seluruh masyarakat yang sudah memiliki hak suara diwajibkan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menunaikan hak pilihnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar