Setelah Selesai Dianalisis, Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan Diserahkan ke Jokowi Jumat Siang

JAKARTA, POTRETRIAU.com - Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Kanjuruhan telah selesai menganalisis hasil investigasi tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Kamis (13/10/2022) sore.

Laporan invetigasi diketahui telah selesai berdasarkan cuitan Ketua TGIPF Mahfud MD di akun Twitter @mohmahfudmd.

“Kamis (13/10/22) sore, TGIPF Tragedi Sepakbola Kanjuruhan sudah merampungkan tugasnya sesuai dengan Kepres Nomor 19 Tahun 2022,” tulis Mahfud MD, dikutip dari akun Twitter-nya, Kamis sore.

Mahfud mengatakan, laporan investigasi tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (14/10/2022).

Kompas.com telah mendapatkan izin mengutip cuitan Twitter Mahfud dari pihak Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam).

Namun, Mahfud menyatakan laporan investigasi ini belum bisa dibuka ke publik sebelum diserahkan kepada Presiden Jokowi.

“Minta maaf kepada pers, isi laporan belum bisa dibuka ke publik sebelum laporan tersebut disampaikan kepada Presiden,” kata Mahfud MD.

"Jumat siang besok TGIPF akan menyerahkan laporan kepada Presiden,” ujar Mahfud lagi.

Diketahui, tragedi terjadi usai laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).

Dalam laga tersebut, Arema kalah 2-3 dari tim tamu. Sehingga, situasi disebut mulai ricuh.

Pihak kepolisian kemudian menembakkan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribun stadion.

Akibatnya, sebanyak 132 orang yang berada di dalam stadion meninggal dunia.

enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.

Keenamnya adalah Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik yang terdiri dari 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.

Merespons tragedi Kanjuruhan, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar