Siswi SMK Ini Diperas Setelah Kirim Video Bugil di FB

ilustrasi

POTRETRIAU.com - Modus pemerasan lewat ancaman penyebaran video porno kini sedang marak. Baru-baru ini, gadis belia berinisial AS (17) turut menjadi korban. Aksi pemerasan itu terjadi setelah AS termakan rayuan lelaki yang baru dikenalnya di media sosial Facebook , sehingga mau mengirimkan video bugilnya kepada pelaku.

Kasus ini terungkap setelah polisi menangkap pemuda bernama Muh Aji Pamungkas (21) yang menjadi tersangka dalam kasus pemerasaan terhadap siswi SMK Negeri Magelang itu. Pemuda itu dibekuk polisi di kawasan Mungkid, Magelang, Jawa Tengah, Rabu (6/2/2019) malam.

Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengungkapkan, modus operandi kasus ini tersangka membujuk korban untuk merekam video porno dan mengirimnya melalui media sosial. Korban pun menurutinya. Ternyata, video tersebut digunakan oleh pelaku untuk senjata mengancam korban.

"Pelaku mengancam apabila korban tidak mau mentransfer sejumlah uang, maka akan menyebarkan video bugil korban tersebut ke orang lain," kata Yudianto seperti dikutip Harianjogja.com Kamis (7/2/2019) 

Agar lebih takut, pelaku telah menyebarkan video bugil terlebih dulu ke beberapa temannya dengan akun lain. Karena takut, korban AS akhirnya mentransfer uang sebesar Rp 500 ribu kepada tersangka.

Namun, pemerasan tidak berhenti di sana. Setelah ditransfer, tersangka pun tetap menyebarkan video bugil korban. AS yang merasa dijebak akhirnya melaporkan perbuatan tersangka ke Polsek Tegalrejo.

Kapolres mengungkapkan, antara korban dan pelaku sebenarnya tidak pernah bertemu. Mereka berkomunikasi melalui Facebook Messenger, termasuk mengirimkan video bugil tersebut.

Terkait pengungkapan kasus itu, polisi turut menyita satu buah buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka, uang Rp 500 ribu, serta satu buah handphone merek Xiaomi Note 5A. 

Dari hasil pemeriksaan,  Aji juga telah mengakui perbuatannya dan menyebutkan korbannya tidak hanya satu.

"Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap pelaku dan handphone miliknya, diakui kalau sudah melakukan perbuatan yang sama kepada tiga wanita yang berbeda. Ini bisa lebih. Makanya sedang kami kembangkan kasusnya,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 45 B UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana maksimal empat tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar