Dalam kondisi mabuk lem, Siswi SMP Dipaksa Berhubungan Intim dengan 3 ABG

ilustrasi

POTRETRIAU.com - Seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dipaksa berhubungan intim oleh tiga anak baru gede (ABG) yang baru dikenalnya.

Tim Reskrim Polres Jombang menangkap dua ABG pelaku pemerkosaan terhadap siswi SMP itu, satu tersangka lain masih buron.

Terpisah, Satreskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan mengamankan seorang guru salah satu SMA di Kota Palopo berinisial YU (50) atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap seorang siswi madrasah berinisial AN (13) yang juga merupakan keponakannya.

Dua bocah yang biasa hidup di jalanan (Anjal), ditangkap jajaran Kepolisian Resor (Polres) Jombang Jawa Timur, pada Selasa (12/2/2019) malam, atas dugaan kasus perkosaan.

Kedua bocah yang belum genap berusia 17 tahun itu diduga melakukan perkosaan terhadap seorang bocah SMP asal Diwek Kabupaten Jombang.

Mereka ditangkap petugas dari Unit Resmob Polres Jombang, saat berada di depan Pasar Babat Kabupaten Lamongan.

Kasat Reserse dan Kriminal Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengungkapkan, kasus perkosaan tersebut dialami RN (16), bocah kelas 1 SMP asal Diwek Kabupaten Jombang.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (11/2/2019) malam.

"TKP-nya (tempat kejadian perkara) di sebuah bangunan kosong, di samping utara Indomaret Sentul, Kecamatan Tembelang," kata Azi Pratas seperti dilansir Kompas.com.  

Dalam peristiwa tersebut, polisi mengidentifikasi adanya tiga pelaku perkosaan.

Mereka adalah AEP (16), asal Kudu Kabupaten Jombang, lalu IF (16), asal Kesamben Kabupaten Jombang, serti UD, asal Sepanjang Sidoarjo.

Dari ketiga pelaku, polisi berhasil meringkus AEP dan IF. "Untuk UD, kita tetapkan statusnya sebagai DPO," beber Azi Pratas.

Dipaparkan, kejadian itu berawal saat korban diajak ke rumah salah satu temannya di wilayah Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.

Dalam perjalanan, RN diajak bertemu dengan ketiga pelaku.

Pertemuan sesama komunitas Anjal tersebut berlangsung hingga memasuki waktu malam.

Dalam kesempatan itu, RN diajak untuk melakukan pesta menghirup lem hingga dirinya kehilangan sebagian kesadarannya.

Dalam kondisi setengah sadar, korban dipaksa melakukan hubungan badan layaknya suami istri oleh UD bersama AEP dan IF.

"Dalam kondisi mabuk lem, korban dipaksa UD dan dua temannya berhubungan layaknya suami istri," jelas Azi Pratas.

Korban, lanjut Azi Pratas, saat ini masih mengalami trauma akibat peristiwa yang dialaminya.

Sementara, kedua pelaku yang sudah ditangkap polisi ditahan di Mapolres Jombang.

Atas perbuatannya, para pelaku perkosaan dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Azi Pratas.(RSY)


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar