Pemerintah Cari Cara Pungut Iuran Ekspor Sawit

POTRETRIAU.com - Pemerintah putar otak untuk menentukan berapa pungutan yang ditetapkan untuk iuran dana ekspor kelapa sawit ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Untuk itu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengadakan rapat koordinasi dengan Komite Pengarah BPDPKS dari beberapa Kementerian dan Lembaga untuk menentukan jumlah iuran ekspor sawit.

Menurut Jadwal yang diterima, rapat dimulai pukul 09.00 yang diadakan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (25/2/2019).

Dari pantauan sekitar pukul 9.30 WIB Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita terlihat memasuki gedung dan langsung menuju ruang rapat.

Rapat ini juga dihadiri perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, dan BPDPKS.

Sebelumnya, dana iuran ekspor kelapa sawit sejak Desember lalu telah disetop menyusul anjloknya harga sawit.

Pemberhentian iuran tersebut diatur dalam aturan relaksasi pungutan hasil ekspor kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) yang tercantum dalam PMK Nomor 152/ PMK 05/2018.

Dalam aturan itu, disebutkan bahwa selama harga sawit di bawah US$ 570/ton tidak akan dikenakan pungutan. Penyetopan iuran telah dilakukan sejak 4 Desember 2018 lalu.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar