Perdana Mentri Malaysia : Pembebasan Siti Aisyah Sesuai Proses Hukum, Tidak Ada Lobi

POTRETRIAU.com - Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad tak mengetahui adanya lobi terkait pembebasan Siti Aisyah, WNI terdakwa kasus pembunuhan saudara tiri pemimpin Korea Utara (Korut), Kim Jong Un, Kim Jong Nam.

Siti Aisyah dibebaskan setelah jaksa penuntut Pengadilan Tinggi Shah Alam, Senin (11/3/2019), mencabut dakwaan dan hakim memutus perempuan 26 tahun itu bebas.

"Saya tak punya informasi," kata Mahathir, dikutip dari The Star, Selasa (12/3/2019).

Mahathir menegaskan, pembebasan Aisyah sesuai dengan proses hukum, tak terkait dengan lobi di belakangnya.

"Ini adalah keputusan yang dibuat oleh pengadilan. Dia diadili dan dipulangkan. Jadi prosesnya mengikuti hukum. Saya tidak tahu detailnya," kata pria 93 tahun itu.

Seperti diketahui jaksa penuntut menghentikan dakwaan terhadap Aisyah.

"Pengacara meminta agar bukan hanya dihentikan tapi dibebaskan penuh. Namun Hakim memutuskan 'Discharge Not Amounting to Acquital' (tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas)," kata Dubes RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana, kemarin.

Usai dibebaskan, Aisyah langsung dipulangkan ke Indonesia.

Aisyah ditangkap bersama seorang warga Vietnam, Doan Thi Huong. Mereka didakwa membunuh Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA 2) pada 13 Februari 2017.

Keduanya membantah membunuh, melainkan dijebak untuk program reality show televisi. Mereka mengusap wajah Kim Jong Nam menggunakan sapu tangan yang sudah dilumuri sat kimia pelumpuh saraf VX. (RSY)


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar