Maraknya Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur di Inhu

ilustrasi

POTRETRIAU.com - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur mulai marak di Kabupaten Indragiri Hulu. Kondisi ini menjadi keresahan tersendiri bagi para orang tua.

Orang tua diminta harus mampu secara maksimal memberikan pemahaman kepada anaknya agar dapat menjaga diri saat tidak berada di dekat orang tua mereka. 

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Dasmin Ginting SIK melalui Kasat Reskrim AKP Febriyandi SIK membenarkan maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Inhu sejak tahun 2019 ini. 

"Setiap bulan kasus terjadi, dan memang rata rata pelaku merupakan orang dekat dari korban," ungkapnya.

Kasat menjelaskan, sejak Januari lalu sudah ada lebih kurang 5 kasus pencabulan terjadi di Inhu. Jumlah tersebut hanya yang masuk dalam laporan di Polres Inhu atau Polsek jajaran. Di luar itu ada beberapa kasus yang tidak dilaporkan atau tidak sampai ke Kepolisian. 

Kasus terjadi di Januari sebanyak 3 perkara, Februari 1 perkara, dan Maret 1 perkara. Sementara umur korban berada pada usia 12 tahun 1 orang, 13 tahun 2 orang, 15 tahun 2 orang dengan locus laporan di Polres Inhu 2 perkara, Polsek batang gansal 1 perkara, Polsek Batang Cenaku 1 perkara dan Polsek Peranap 1 perkara.

Terkait adanya siswi salah satu SMK  di Inhu yang melahirkan di dalam toilet, Kasat menyebutkan bahwa pihak korban tidak melaporkan hal tersebut karena diselesaikan secara kekeluargaan dan informasi yang didapat bahwa siswi tersebut dinikahkan dengan pasangannya oleh orang tua mereka. 

Polres Batanghari menghimbau kepada orangtua untuk selalu aktif mengawasi perkembangan dan pergaulan anak. Sehingga pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur bisa dihindari.

"Pengawasan penuh harus dilakukan orangtua terhadap anak. Jangan sampai anak menjadi korban," tegas alumni Akpol 2006 ini. 

Banyak faktor yang membuat kasus ini terjadi diantaranya pergaulan yang tidak terkontrol dan juga penggunaan media sosial yang tidak bijak. 

Fakta ini membuat polisi menghimbau orangtua, guru, dan pihak Mesjid maupun rumah ibadah lain untuk memberikan edukasi dan pengawasan yang baik terhadap penggunaan smartphone pada anak-anak remaja, terutama usia SMP dan SMA.

“Kami menghimbau kepada orang tua, agar mengawasi pergaulan dan penggunaan smart phone pada anak-anaknya agar tetap terkontrol dan terhindar dari kejahatan-kejahatan seksual maupun kekerasan terhadap anak,” imbau Febri.

Dirinya juga menghimbau hal yang sama. Dia mengaku prihatin dengan tingginya angka tindak kriminal persetubuhan terhadap anak dibawah umur ini.

“Hendaknya menjadi perhatian dari seluruh elemen masyarakat, terutama orang tua dan pihak sekolah agar lebih aktif dalam mengawasi anak-anaknya serta memberikan edukasi tentang moral dan bahaya perilaku seksual usia dini," tambahnya dan juga meminta jika mengetahui adanya peristiwa pidana anak dibawah umur ini agar melaporkan ke pihak Kepolisian. 


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar