Kelabui Polisi 60 Bal Ganja Disimpan di Bagasi dan Laci Mobil yang Dimodifikasi

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan peredaran 60 bal ganja dari tangan dua orang kurir.

Untuk mengelabui aparat hukum, ganja disimpan di tempat-tempat tertentu dalam mobil yang sudah dimodifikasi.

Barang haram itu diamankan dari tangan dua pria, warga asal Nangroe Aceh Darussalam. Penangkapan dilakukan di Simpang Bingung, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Senin (28/10/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.

"Penggeledahan di Simpang Bingung. Ditemukan ganja, yang sudah dikemas." ujar 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman.
Ganja kering itu dibawa dari Aceh dan dikemas menjadi 60 bal dengan berat bervariasi. Ada berat 1,2 Kikogram (Kg) dan 1,5 Kg.

Ganja disembunyikan dalam sebuah mobil Suzuki Ertiga warna merah dengan nomor polisi BP 1620 TP yang sudah dimodifikasi. Di mobil juga dibuat bar kecil untuk meletakkan minuman beralkohol.

"Ganja disimpan speaker mobil dan bagasi buatan di lantai dasar, ada juga laci-laci kecil tempat menyimpan kemasan ganja," jelas Suhirman.

Pengakuan kedua pelaku, ganja kering itu akan dibawa ke daerah Jambi. Profesi ini sudah dilakukan dua kali.

"Pengakuan sudah dua kali, beberapa waktu lalu dan ini (ditangkap)," kata Suhirman.

Suhirman mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan cukup lama untuk menangkap pelaku. "Kami sudah selidiki dan intai, sampai akhirnya ditangkap," ucap Suhirman.

Kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Polisi masih mengembangkan dari siapa kedua pelaku mendapatkan ganja.

"Kami masih mengembangkan jaringan pelaku. Kepada siapa barang dan berapa upah yang mereka terima untuk membawa ganja," tutur Suhirman.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar