Ketua DPW FPI Inhil Menurunkan Sendiri Plang dan Atributnya

TEMBILAHAN – Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) pembubaran dan penetapan Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi terlarang otomatis berimbas pada seluruh perwakilannya di seluruh tanah air.

Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) FPI Kabupaten Inhil menjadi satu diantara perwakilan yang mulai menurunkan atributnya.

Ketua DPW FPI Inhil Habib Said Darmawi Alattas melalui Sekretaris DPW FPI Aan menurunkan sendiri plang dan atribut yang masih terpasang di Sekretariat DPW FPI Inhil jalan Tanjung Harapan Tembilahan.

DPW FPI Inhil melalui Sekretarisnya menerima SKB yang ditandatangani 6 menteri tersebut, sehingga berinisiatif menurunkan plang dan atribut di kantor sekretariatnya yang juga merupakan kediaman Ketua DPW FPI Inhil.

Penurunan plang dan atribut ini sebelumnya juga telah dimusyawarahkan antara Polres Inhil bersama Ketua dan Sekretaris DPW FPI Inhil.

Menurut Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, DPW FPI Inhil menerima keputusan ini sebagai warga negara yang patuh dan tidak lagi melaksanakan kegiatan dan memasang atribut FPI.

“Kemarin sore yang bersangkutan (Sekretaris FPI) sendiri menurunkan plang FPI yang di sekretariat. Kita termasuk ketua dan sekretaris FPI Inhil sudah menjalankan keputusan ini,” ungkap AKBP Dian saat memimpin press release akhir tahun di Aula Rekonfu Mapolres Inhil, Kamis (31/12) pagi.

Ditambahkan Kapolres, keputusan ini telah mendapat banyak dukungan dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, organisasi paguyuban serta organisasi masyarakat (ormas) lainnya yang ada di Kabupaten Inhil.

“Semuanya memberikan dukungan yang menjadi keputusan pemerintah ini. Kedepannya tidak ada lagi kegiatan yang membawa nama FPI, kalau ada itu tanggung jawab perorangan, bukan ketua dan sekretaris sendiri,” pungkas Kapolres.

Sementara itu, Sekretaris DPW FPI Kabupaten Inhil, Aan menyatakan, pihaknya telah menerima keputusan Pemerintah RI mengenai Penghentian dan Pembubaran Ormas FPI Kabupaten Inhil yang disampaikan oleh Pemerintah.

“Kami tidak bertanggung jawab apabila ada kegiatan Penggunaan atribut yang mengatasnamakan ormas FPI Kabupaten Inhil. Mari kita sama - sama menjaga Ketertiban dan Keamanan di Wilayah Inhil,” tuturnya.

Untuk diketahui, SKB pembubaran dan pelarangan FPI telah ditandatangani 6 pejabat nomor satu dari lembaga dan kementerian negara, antara lain, yaitu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G Plate, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jendral Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafly Amar.

Semuanya telah menandatangani SKB bernomor 220-4780 tahun 2020, Nomor M.HH-14.HH.05.05 tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII/2020, Nomor 320 Tahun 2020 Tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

SKB yang resmi ditandatangani ini menjadi dasar untuk pemerintah melakukan pelarangan dan pembubaran setiap kegiatan organisasi yang dipimpin Rizieq Shihab tersebut.

Dalam SKB itu juga disebutkan masyarakat bisa melapor jika menemukan FPI melakukan kegiatan dan polisi berhak membubarkan setiap kegiatan FPI.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar