Cara Cek Nama Anda Terdaftar sebagai Anggota Parpol, Bisa Lapor Jika Dicatut
POTRETRIAU.com - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, bahwa saat ini KPU sedang melakukan verifikasi administrasi syarat kepesertaan partai politik pada Pemilu Anggota DPR dan DPRD 2024.
Diantara syarat yang harus dilengkapi oleh partai politik adalah terpenuhinya syarat minimal keanggotaan yang ditandai dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik.
Dengan perkembangan teknologi, KPU memanfaatkan sistem informasi untuk melakukan tata kelola pendaftaran, dan verifikasi keanggotaan partai politik. Di antara hal baik yang bisa diperoleh dari pemanfaatan sistem informasi tersebut adalah kemudahan untuk identifikasi keanggotaan partai politik.
- Kampanye ke Pesantren Tegal, Prabowo disambut Meriah Banser NU
- Berkarya Pakai Simbol Soeharto Untuk Kampanyekan Prabowo-Sandi
- Tidak Terima disebut Penyebar hoaks, Fadli Zon Tantang Kubu Jokowi Hitung-hitungan Berita Bohong
- Alasan Prabowo Tetap Berkecimpung di Dunia Politik: Elite Kita Gagal Mengelola Negara
- 31 juta Pemilih Belum Masuk DPT
"Nah, berkaitan dengan tahapan, masyarakat bisa mengecek apakah namanya terdaftar atau tidak dalam keanggotaan partai politik, dengan kunjungi laman: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik," kata Nugroho, Sabtu (20/8/2022).
Selanjutnya, kata Nugroho, jika ada hal yang perlu dikonfirmasi lebih lanjut atas status keanggotaan partai politik, masyarakat mengisi Form Tanggapan Masyarakat dengan cara klik tautan berikut: https://helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.
"Atau masyarakat pemilih juga bisa menyampaikan tanggapan ke kantor Bawaslu Kab/Kota/Provinsi terdekat," kata Nugroho lagi.
Ia mengatakan, sudah ada warga yang lapor ke pihaknya. Dimana ada salah seorang ASN di Pemkab Rohul terdaftar di salah satu anggota partai politik.
"Saya sudah sampaikan untuk sampaikan tanggapan keberatan di link yang disediakan KPU dan juga menyampaikan ke Bawaslu setempat," tukasnya.
Tulis Komentar