Skema Pensiunan PNS yang Bebani Negara Rp2.800 Triliun
JAKARTA, POTRETRIAU.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani ingin merombak skema dana pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari pay as you go menjadi skema fully funded.
Selama ini, dana pensiun PNS dikelola oleh PT Taspen untuk PNS dan PT Asabri untuk TNI/Polri.
Dalam skema yang berlaku saat ini, PT Taspen menghimpun iuran peserta 4,75 persen dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan istri dan anak) setiap bulan, dan ditambah dengan APBN.
- IPW sebut penunjukan Badrodin bisa redakan konflik di tubuh Polri
- Rizal Ramli: Saya Sudah Ingatkan, Pemerintah Sibuk Membantah
- Penentuan Nasib merpati Yang Pernah Jaya Di tahun 90-an di Perpanjang Hingga 17 Oktober 2018
- 5 Trik Licik Penjual Tak Disadari Pembeli
- Harga Kelapa Anjlok Pedagang juga kena imbasnya
Mengutip skema perhitungan dalam laman taspen.co.id, rumus perhitungan dana pensiun PNS adalah 2,5 persen dikalikan masa kerja (dalam tahun) x gaji pokok terakhir. Nilai akhir dari perhitungan itu kemudian ditambah dengan tunjangan.
Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan pembahasan perubahan skema pensiunan ini sudah dibahas bersama kementerian/lembaga terkait baik dengan KemenpanRB, Badan Kepegawaian Negara dan Kemenkeu sendiri.
Dalam skema fully funded, dana pensiun PNS diambil dari persentase take home pay (THP), pembayarannya juga akan dibayarkan patungan antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja.
Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata mengungkapkan estimasi kewajiban pemerintah terkait program pensiun PNS, TNI dan Polri mencapai Rp2.800 triliun.
Dikutip dari CNBC Indonesia, estimasi tanggungan negara untuk pensiunan PNS itu terdiri dari pemerintah pusat sebesar Rp 900 triliun dan Rp 1.900 triliun pemerintah daerah.
"Kita harus memperhitungkan hal-hal itu untuk kemudian me-reform (skema pensiun PNS), arahnya memang harus ada reform untuk yang dana pensiun," ujar Isa.
Tulis Komentar