Jadi Polemik, Ternyata Ini yang Bikin Pinangki Dkk Bebas Bersyarat

JAKARTA, POTRETRIAU.com - Sebanyak 23 napi koruptor mendapat bebas bersyarat. Salah satunya, mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari.

23 napi korupsi itu mendapat bebas bersyarat ini karena telah memenuhi syarat ketentu undang-undang tentang Pemasyarakatan. Salah satunya para napi koruptor telah berkelakuan baik selama di lapas.

Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan (Sesditjenpas) Heni Yuwono menjelaskan aturan berkelakuan baik itu tertuang pada Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Permasyarakatan.

Salah satu syarat narapidana mendapat remisi adalah berkelakuan baik.

"Nah, terkait dengan Pinangki, kenapa baru sekian hari ya kelihatannya, padahal nggak. Persyaratan mendapat remisi adalah minimal setelah 6 bulan menjalani pidana dalam lapas sejak dia ditahan.

Kemudian kayak Pinangki misalnya di bulan Januari ditangkap, nanti Agustus dapat, karena dia sudah menjalani 6 bulan, kan," kata Heni di Hotel JS Luwansa, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu Menurut Heni, perilaku baik setiap narapidana akan dihitung setiap bulan. Sikap baik yang dimaksud Ditjen Pas seperti narapidana menjalankan tata tertib selama di lapas hingga mengikuti pembinaan.

"Tentunya ada suatu alat ukur untuk mengukur mereka berkelakuan baik atau tidak. Pertama dari segi apakah mereka sudah menjalankan tata tertib di dalam lapas, misalnya dia tidak menggunakan HP, dia mau mengikuti pembinaan kerohanian.

Nah, itu ada poin-poinnya, sudah kita atur sudah kita susun dan sudah di Permenkumham itu sudah ada untuk mengatur bahwa ini lho.

Kalau misalnya dia selalu tidak mau mengikuti pembinaan kerohanian, dia pasti kan poinnya kecil," jelasnya.

Dia mengatakan pihaknya bersikap transparan saat menilai seorang narapidana, termasuk Pinangki.

Dia menegaskan hal itu didasari indikator yang telah ada.

"Nanti dihitung per bulannya, dia melakukan apa, kategori berkelakuan baik atau tidak, itu ada.

Jadi memang kita transparan kok, ada indikator yang dia mengatakan dia berkelakuan baik atau tidak, itu ada," katanya.

Sebelumnya, Ditjen PAS mengatakan 23 napi koruptor yang dinyatakan bebas bersyarat telah memenuhi persyaratan, baik administratif maupun substantif.

Persyaratan tersebut sesuai dengan Pasal 10 UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Rincian 23 orang itu adalah empat narapidana dari Lapas Kelas II-A Tangerang dan 19 narapidana dari Lapas Kelas I Sukamiskin.

Berikut ini daftar 23 napi korupsi.

Lapas Kelas II-A Tangerang

1. Ratu Atut Choisiyah binti Alm Tubagus Hasan Shochib

2. Desi Aryani bin Abdul Halim

3. Pinangki Sirna Malasari

4. Mirawati binti H Johan Basri

Bebas Bersyarat, Pinangki Wajib Lapor Diri Tiap Bulan hingga 2024

Lapas Kelas I Sukamiskin

5. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin

6. Setyabudi Tejocahyono

7. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo

8. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisna

9. Budi Susanto bin Lo Tio Song

10. Danis Hatmaji bin Budianto

11. Patrialis Akbar bin Ali Akbar

12. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution

13. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh

14. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi

15. Tubagus Cepy Septhiady bin Tb E Yasep Akbar

16. Zumi Zola Zulkifli

17. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin

18. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana

19. Supendi bin Rasdin

20. Suryadharma Ali bin HM Ali Said

21. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan

22. Anang Sugiana Sudihardjo

23. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar