Dugaan Penyalahgunaan Lahan oleh PT. Surya Dumai Group, AMKP Minta Kejati Mengusut Kasus Tersebut

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Sekitar lima puluh Massa yang menamakan dirinya dari satuan Aliansi Mahasiswa Kota Pekanbaru (AMKP) menggelar unjuk rasa di halaman kantor (Kejaksaan Tinggi) Kejati Riau Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, (27/09/2022). 

Aksi massa tersebut menyeret nama perusahaan PT. Surya Dumai Group (SDG) serta perusahaan lainnya atas dugaan menyalahgunaan lahan penanaman sawit tanpa izin pelepasan hutan yang merugikan negara.

Dalam aksinya, massa meminta Kejati untuk tidak tutup mata terkait dugaan penyalahgunaan lahan yang berlangsung saat ini. 

Di lokasi, massa membawa spanduk bentuk apresiasi dengan tulisan tulisan tuntutannya. Terlihat tulisan "Tangkap Marthias Fangiono alias Pung Kian Hwa, meminta Kejati Riau Dr. Supardi agar dapat memeriksa HGU PT Surya Dumai Group dalam perkara ini perusahaan Marthias Fangiono telah memiskinkan masyarakat Riau dengan kekuasaan lahan tanpa izin jelas".

"Rakyat telah dimiskinkan oleh perusahaan ini," cetus David Jerry selaku orator perwakilan massa.

Pihaknya juga menyebut adanya fakta pelanggaran hukum oleh PT. Surya Dumai Group serta membeberkan pernyataan tersebut.

"Bahwa terungkap di berbagai media ada delapan perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group yang saat ini juga dikenal dengan nama First Resources, diduga kuat sejak lama telah menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan hutan dengan total luasan mencapai 75.378 Hektare, dan luas yang dikelola tanpa izin HGU total seluas 47.479 Hektare,"

"Diketahui adanya temuan dugaan pelanggaran berat Surya Dumai Group ini telah pula menjadi temuan Panitia Khusus (Pansus) Monitoring dan Evaluasi Izin Lahan DPRD Provinsi Riau yang diketuai Suhardiman Amby pada tahun 2015, namun hingga saat ini tidak jelas tindak lanjutnya,"

"Surya Dumai Group diduga kuat setidak-tidaknya telah melanggar Undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tindak Pidana Kehutanan, Undang Undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha dan Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional,"

"Bahwa menurut Pasal 110 A ayat (1) Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tegas menyatakan bahwa Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha yang telah terbangun dan memiliki Perizinan Berusaha di dalam kawasan hutan sebelum berlakunya Undang-Undang ini yang belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, wajib menyelesaikan persyaratan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku,"

"Bahwa menurut Undang Undang 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,

Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya,"

"Bahwa terungkapnya temuan sebagaimana termaksud pada poin 1 di atas, maka jelaslah bahwa Surya Dumai Group tidak berhak atas 'Kemurahan Hati' UU Cipta Kerja lantaran telah menanam kelapa sawit di kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha,"

"Oleh itu, Surya Dumai Group sudah sepatutnya diproses secara pidana sebagaimana layaknya Aparat Penegak Hukum di negeri ini menegakkan hukum atas dugaan tindak pidana Duta Palma Grup dengan menjadi Surya Darmadi sebagai Tersangka tindak pidana korupsi,"

"Bahwa Pasal 110 A ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2020 telah menyatakan, "Jika setelah lewat 3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini tidak menyelesaikan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaku dikenai sanksi administratif, berupa: a. pembayaran denda administratif; dan/atau b. pencabutan Perizinan Berusaha," kata orator dilokasi.

Massa aksi pun secara bergantian menyampaikan aksinya dihalaman depan adhyaksa itu, disaksikan petugas Kejati dan aparat kepolisian. 

Tidak lama setelah itu, beberapa perwakilan massa diarahkan mendatangi bagian PTSP Kejati (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) dalam penyerahan laporannya didampingi petugas Kejati, Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto, dan Kasubag Kamdal Kejati Riau, Victor Wood  A. 

Adapun isi tuntutannya sebagai berikut.

1. Adanya dugaan atas pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT. SURYA DUMAI GROUP dan melibatkan anak-anak perusahaannya PT. Ciliandra Perkasa (CP), PT. Riau Agung Karya Abadi (RAKA) 

2. Bahwa adanya indikasi penyalahgunaan pembukaan lahan yang dilakukan oleh PT. Surya Dumai Group (SDG) dan telah berlangsung lama dengan menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan hutan.

3. PT. Surya Dumai Group (SDG) dalam hal ini terindikasi sebagian lahannya tidak memiliki HGU dan jelas telah melanggar hukum 

4. Maka kami meminta agar kejaksaan tinggi riau dibawah kepemimpinan bapak Dr. Supardi dapat menyusut dugaan pelanggaran atas penggunaan lahan yang memiskinkan masyarakat riau oleh PT. Ciliandra Perkasa (CP), PT. Riau Agung Karya Abadi (RAKA), PT. Surya Dumai Group (SDG)

5. Terapkan hukum yang berlaku atas pelanggaran hukum yang telah dilakukan oleh ketiga perusahaan tersebut

6. Kami menduga kasus pelanggaran hukum yang terjadi oleh ketiga perusahaan tersebut perlu sekiranya diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Riau.

7. Selanjutnya kami ingin agar PT. Ciliandra Perkasa (CP), PT. Riau Agung Karya Abadi (RAKA) & PT. Surya Dumai Group (SDG) agar mendapat sanksi hukum ya tegas atas pelanggaran yang dilakukan. 

8. Maka kami juga sampaikan agar pemilik (bos) PT. Surya Dumai Group (SDG) atau nama MARTHIAS ALIAS PUNG KIAN HWA agar dapat diperiksa atas apa yang di perbuat melalui perusahaannya.

Setelah aksi berlangsung, massa membubarkan diri secara tertib. (*)


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar