Ini Aturan Baru Seragam Sekolah, Cek Ketentuannya
JAKARTA, POTRETRIAU.com - Peraturan baru tentang model seragam sekolah diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Aturan terkait model seragam sekolah diatur dalam Peraturan Mendikburistek Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), peraturan baru tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dan diterbitkan pada 7 September 2022.
Dalam Permendikbudristek disebutkan, jenis pakaian seragam sekolah terdiri atas pakaian seragam nasional dan pakaian seragam pramuka. Pakaian seragam nasional adalah pakaian yang dikenakan pada hari belajar oleh peserta didik di sekolah, yang model dan warnanya sama berlaku secara nasional.
- 63 Pelajar di Pekanbaru Terjaring Razia Warnet
- Begini Cara Pemerintah Jepang Meminimalisir Dampak Gempa dan Tsunami
- Pelajar korban gempa Palu di Makassar mulai bersekolah
- Kepala Sekolah yang Menerima Tenaga Honorer Akan di Berikan Sanksi
- Telat Dapat Jodoh Mungkin Karna 5 Dosa ini Sering Kamu Lakukan
Disebutkan, pakaian seragam nasional digunakan peserta didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
Model dan warna pakaian seragam nasional adalah sebagai berikut:
Peserta didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati; Peserta didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua; Peserta didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, berupa: Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah: Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Tulis Komentar