KPK Menetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Suap HGU di Kuansing

JAKARTA, POTRETRIAU.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka pengembangan terkait kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan hak guna usaha (HGU) oleh pejabat di Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. 

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangan perang di Jakarta, Jumat (7/10/2022). Kata Ali, pengembangan ini menindaklanjuti hasil proses persidangan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra.

“Menindaklanjuti proses persidangan dan fakta hukum terkait adanya suap dalam perkara Terdakwa Andi Putra,” ujar Ali.

Ali menerangkan, dari proses persidangan tersebut, muncul beberapa petunjuk yang kemudian ditindaklanjuti oleh lembaga antirasuah tersebut.

“KPK kemudian melakukan penyidikan baru yaitu dugaan korupsi berupa suap dalam pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) oleh pejabat di Kanwil BPN Provinsi Riau,” terangnya.

Ali menuturkan, KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka, namun untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum disampaikannya secara terang.

“Kronologis dugaan perbuatan pidana dan pasal yang disangkakan akan kami umumkan saat penyidikan perkara ini telah cukup,” jelasnya. 

Ali menyebut, untuk menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya sudah melakukan pemanggilan saksi-saksi dan penggeledahan di beberapa tempat.

“Proses pengumpulan alat bukti saat ini telah dilakukan, diantaranya dengan memanggil pihak-pihak terkait sebagai saksi termasuk penggeledahan di beberapa tempat," terangnya. 

Namun, Ali belum mau mengungkap identitas tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus yang menyeret orang nomor satu di Kunasing itu.

“Setiap perkembangan penyidikan ini, akan selalu kami sampaikan ke masyarakat sehingga jalannya penyidikan perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar