Hampir 9 Tahun Masyarakat Teluk Kiambang Menerima Dampak Negatif Diduga Limbah PT SRL
INHIL, POTRETRIAU.com - Diduga akibat limbah air PT Sumatera Riang Lerstari (SRL) Gabungan Kelempok Tani (Gapoktan) Sumber Jaya Desa Teluk Kiambang Kecematan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) keras dengan adanya penyediaan limbah sembarang.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No: Kep -51/MENLH/10/1995. Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Industri Pembuangan limbah tidak boleh menyebar ke lingkungan masyarakat dan harus sesuai dengan uji.
Masyarakat setempat mengatakan di Kanal 11, Desa Teluk Kiambang, mendapatkan dampak negatif bagi aliran udara yang menjadi kotor dan menyebabkan masyarakat takut beraktivitas di kanal tersebut.
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
Kanal tersebut merupakan milik masyarakat yang dilupakan tanpa adanya PT SRL sebagai pembuangan limbah sepengetahuan masyarakat, menyebabkan masyarakat tidak dapat memanfaatkannya lagi seperti biasa, ketika menggunakan mandi maka akan menimbulkan gejala gatal-gatal dan alergi kulit.
Madek selaku Ketua Gapoktan Sumber Jaya mengatakan PT SRL membuang pembuangan air dan limbah di kanal milik masyarakat selama kurang lebih 9 tahun.
"Banyak sisa-sisa pupuk dan potongan kayu yang hanyut melintang-lintang di kanal yang menyebabkan pekerjaan masyarakat jadi terhambat". Ungkapya.
Madek juga mengatakan sudah melakukan hearing dari tahun 2009 sampai sekarang namun tidak pernah ada tanggapan yang sering jelas.
"Kita sudah sering melakukan hearing dari Kecematan, DPRD sampai ke Bupati Inhil, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan dari pihak terkait". Tutupnya.
Tulis Komentar