Pengumuman! Mulai Hari Ini Apotek di Pekanbaru Dilarang Jual Obat Sirup

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru hari ini mulai menyurati apotek dan toko obat agar untuk sementara waktu tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Baik untuk anak-anak maupun dewasa.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru Zaini Rizaldy, Kamis (20/10/2022). Ia mengatakan pihaknya sudah mendapatkan surat resmi dari Kementerian Kesehatan terkait hal ini.

"Kita baru sore kemarin dapat (surat resmi). Makanya hari ini kita akan surati apotek dan toko obat agar untuk sementara waktu tidak menjual sediaan dalam bentuk sirup sampai ada pengumuman resmi pemerintah lebih lanjut," ujar Zaini Rizaldy, Kamis (20/10/2022).

Ia mengatakan tak hanya untuk apotek dan toko obat, dalam surat resmi tersebut juga disampaikan agar tenaga kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/syrup sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Surat resmi itu kami terima sore kemarin. Kami tidak bisa menindaklanjuti sebelum ada surat resmi dari Kemkes pusat. Karena surat tersebut sudah kami terima, maka kami akan segera surati apotek dan juga toko obat mengenai hal ini," sebutnya.

Disampaikan Zaini, hingga saat ini Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru memang belum mendapatkan laporan terkait adanya penyakit gagal ginjal akut yang menyerang anak-anak di Kota Pekanbaru.

"Sampai saat ini belum ada laporan terkait itu (gagal ginjal anak) dari rumah sakit maupun Puskesmas yang ada di Pekanbaru. Kita belum ada kasus," ungkapnya.

Namun kalau seandainya ada, pihaknya meminta untuk segera dilaporkan kepada Dinas Kesehatan. "Tapi kalau sejauh ini memang belum ada laporan," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan Dinas Kesehatan (Diskes) Kota Pekanbaru belum melarang apotek ataupun lembaga kesehatan untuk menjual obat paracetamol sirup anak. Hal ini karena di wilayah setempat belum ada ditemukan kasus gagal ginjal akut misterius pada anak.

Sebelumnya Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengingatkan pemerintah untuk segera menghentikan sementara penggunaan obat paracetamol sirup khususnya pada golongan usia anak. Penghentian obat itu dilakukan hingga pemerintah berhasil mengidentifikasi penyebab dari gangguan ginjal akut progresif atipikal.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar