Polda Riau Berhasil Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Difabel

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menangkap ZK, pria yang dilaporkan menganiaya anak tirinya, di Jalan Rimbo Panjang, Kampar pada Rabu (26/10/2022) malam. 

Pelaku ditangkap saat kabur dan kebetulan sedang berusaha melakukan pencurian kabel milik PLN di lokasi.

 

"ZK ditangkap saat hendak melakukan pencurian bersama istrinya," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto, didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Asep Darmawan, Kamis (27/10/2022) sore di Mapolda Riau.

Percobaan pencurian ini kata Sunarto, ditandai diamankannya sejumlah barang bukti untuk melakukan pencurian seperti gunting.

"Saat ditangkap ZK mengakui perbuatannya dan hendak melakukan pencurian untuk biaya hidup," kata Sunarto.

Korban pelaku kata Sunarto, berinisial MR bocah Difabel berusia 10 tahun. Penganiayaan terjadi disebutkan sejak korban tinggal bersama bapak tiri dan ibunya di Air Molek.

Sebelum bersama orang tuanya, korban tinggal dengan tantenya di Kecamatan Tambang, dan dijemput tanpa sepengetahuan tantenya.

"Jadi sejak saat itu korban selalu dianiaya berawal dari korban meminta jajan. Karena sejak lumpuh korban tidak bisa berjalan," terang Sunarto.

Dari pengakuan korban dan proses visum yang dilakukan, MR mengaku pernah dianiaya ditampar menggunakan sandal kulit, disundut rokok di kaki dan kemaluannya. 

Kejahatan ZK, disebutkan MR, pelaku pernah menelungkupkan badannya dan diinjak di bagian punggungnya.

"Penangkapan pelaku ini merupakan bentuk komitmen Polda Riau serius menangani kasus-kasus yang melibatkan anak sebagai korban," ujar Sunarto.

Asep menambahkan, korban memang merasakan trauma yang mendalam. Sehingga, saat dirinya menemui langsung korban, MR meminta agar pelaku dipukul dan dihukum penjara seumur hidup.

“Katanya sudah 20 kali dianiya. Dan saat ditangkap ZK sedang membawa peralatan pencurian,” ujar Asep.m

Asep mengatakan, dari pengakuan korban, penganiayaan yang dialaminya disebutkan sekitar 20 kali.

Karena itu, setelah pelaku ditangkap, pihaknya akan melakukan pengembangan dan melakukan pemeriksaan lebih dalam.

“Pasal 80 ayat 1 dan 4 UU RI nomor 17 Perlindungan anak dengan ancaman kurungan 15 tahun,” kata Asep.

Penganiayaan yang dilakukan ZK ini diproses, bermula saat vixeo kondisi MR viral dimedia sosial beberapa waktu lalu.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar