Pasal Saluran Pembuangan Air dan Limbah PT SRL Ke-Kanal Masyarakat

Humas Gapoktan Sumber Jaya Desa Teluk Kiambang Memasuk-kan Surat ke-Instansi Negara

INHIL, POTRETRIAU.com - Menindak lanjuti adanya penyaluran limbah sembarangan  dari PT Sumatera Riang Lestari (SRL) Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sumber Jaya Desa Teluk Kiambang Kecematan Tempuling Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menyurati instansi terkait agar mendapatkan perhatian.

Pasalnya dari tahun 2009 sudah sering melakukan hearing dengan beberapa instansi daerah dari tingkat Kecematan, DPRD sampai kepada bupati namun sampai sekarang belum ada tindakan yang pasti. Selasa (01/11/2022).

Tidak tanggung-tanggung humas Gapoktan Sumber Jaya langsung menyurati instansi negara, lantaran sejauh ini belum ada respon yang menurutnya baik untuk persoalan tersebut.

"Saya mewakili Gapoktan Sumber Jawa Desa Teluk Kiambang beserta masyarakat yang merasakan dampak penyaluran limbah PT SRL telah memasukan surat ke-instansi negara," Ungkap Jamaludin pada awak media Potretriau.com.

Jamaludin selaku humas Gapoktan Sumber Jaya Desa Teluk Kiambang mengatakan telah menyurati beberapa instansi negara diantaranya Ombudsman Republik Indonesia (RI), Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) DPR RI dan Presiden RI.

"Adapun instansi negara yang kita surati diantaranya Ombudsman, KLHK RI, DPR RI dan Presiden RI," Jelasnya.

Ada tiga tuntutan Gapoktan Sumber Jaya Desa Teluk Kiambang yaitu ;

1. Menuntut penutup kanal 11 Desa Teluk Kiambang yang dijadikan saluran pembuangan air dan limbah PT SRL. Pasalnya dari kanal tersebut terdapat sisa-sisa pupuk dan potongan kayu yang hanyut dan melintang-lintang di kanal, yang nota bene nya adalah milik masyarakat. 

2. Menuntut kemitraan. Dengan tergusurnya masyarakat dari kebun garapan kebunya seharusnya pihak perusahaan memberikan hak kemitraan kepada masyarakat sebagaimna yang diatur dalam undang-undang.

3. Mengutuk keras perbuatan ingkar janji pihak PT SRL yang sudah berulang kali berjanji akan menyelesaikan pembayaran sagu hati atas lahan masyarakat (land Claim) yang diambil oleh perusahaan. Serta meminta ganti rugi atas galian kanal masyarakat.

"Inilah 3 tuntutan yang kita masukan ke-instansi negara agar masyarakat Desa Teluk Kiambang tidak merasa dirugikan," Tutup Jamaludin.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar