Bareskrim Sudah Tetapkan Tersangka Kasus Gagal Ginjal Akut
JAKARTA, POTRETRIAU.com - Direktur Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengungkapkan, Dittipiter Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Sudah (ada tersangka)," kata Pipit saat dihubungi awak media, Jakarta, Rabu (16/11/2022).
Pipit belum mengungkapkan identitas tersangka tersebut. Dikatakannya, informasi penanganan perkara tersebut secara lengkap akan disampaikan melalui konferensi pers.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
"Mudah-mudahan besok, mudah-mudahan ya kita tanya dulu ke pimpinan," ujar Pipit.
Tim gabungan Bareskrim Polri sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 saksi terkait dengan pengusutan kasus gagal ginjal akut pada anak.
"Kemudian, Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 41 orang," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan terpisah.
Ramadhan mengungkapkan, puluhan saksi tersebut terdiri dari sejumlah pihak dan beberapa ahli. "Terdiri dari 31 saksi dan 10 saksi ahli," ucapnya.
Tulis Komentar