Berturut-turut, Polisi Rohil Tangkap Kayu Ilegal Tak Bertuan

ROHIL, POTRETRIAU.com - Personel Polsek jajaran Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil mengamankan puluhan batang kayu olahan dan puluhan batang kayu cerocok di tiga lokasi berbeda. Saat kayu diamankan, pemilik tidak berada di tempat.

Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan, sebelumnya Polsek Rimba Melintang menemukan kayu olahan pada Jumat (30/9/20022) lalu di Jalan Sukomulyo, Kecamatan Rimba Melintang, Rohil. Saat itu, di lokasi tidak ditemukan siapa pemiliknya.

"Kemudian, Polsek Bangko juga mengamankan kayu cerocok tak bertuan di lokasi parit Jalan Lintas Ujung Tanjung - Bagansiapiapi Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil Kecamatan Bangko pada Jumat (4/11/2022) dan lagi, pemilik tidak ada di tempat," kata Juliandi, Kamis (22/11/2022).

Selanjutnya, Polsek Pujud juga turut mengamankan kayu olahan beserta mobil angkutan tanpa tuan di Jembatan Danau Napangga Kepenghuluan Tanjung Medan Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rohil pada Selasa (15/11/2022).

"Dari tiga penemuan tersebut, tidak ada ditemukan pemiliknya. Penemuan barang bukti tersebut saat personel ketiga Polsek sedang melaksanakan kegiatan patroli dan hasil dari informasi warga," imbuhnya.

Adapun barang bukti yang sudah diamankan oleh Polsek Rimba Melintang sebanyak 12 kubik kayu olahan sedangkan Polsek Bangko mengamankan 70 batang kayu cerocok, sementara Polsek Pujud mengamankan 1.5 ton kayu olahan beserta mobil Suzuki Carry.

"Dalam hal ini, kami menghimbau kepada masyarakat yang memberi informasi agar melaporkan ke Polres Rokan Hilir untuk dimintakan keterangan. Di sini bukan hanya pemilik saja, tetapi masyarakat yang memberikan informasi juga diminta keterangan," pungkasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar