Setelah Direvisi, UMP Riau 2023 Akhirnya Ditetapkan Naik 8,61 Persen Jadi Rp3.191.662
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui sidang dewan pengupahan resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2023, Kamis (24/11/2022) akhirnya menetapkan kenaikan UMR sebesar 8,61 persen sehingga menjadi Rp3.191.662.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Imron Rosyadi, Kamis (24/11/2022) mengatakan, penetapan UMP Riau tahun 2023 menggunakan formulasi baru yang mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 tentang penetapan upah minimum tahun 2023 ditetapkan UMP Riau naik 8,61 persen.
"Sudau kita tetapkan UMP Riau tahun 2023 naik 8,61 persen menjadi Rp Rp 3.191.662,53," kata Imron.
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
Setelah ditetapkan, pihaknya akan segera mengusulkan besaran UMP Riau 2023 itu ke Gubernur Riau untuk disahkan melalui Surat Keputusan (SK).
Selanjutnya setelah SK keluar, SK UMP Riau 2023 akan diedarkan ke kabupaten kota untuk dijadikan sebagai acuan penetapan Upah Minimum Kabupaten kota (UMK) tahun 2023.
"Paling lama tanggal 28 November SKnya sudah disahkan. Jadi UMP ini nanti akan dijadikan sebagai pedoman dan acuan bagi Kabupaten kota untuk menetapkan UMK," sebutnya.
Tulis Komentar