Kembali Terjadi, Perampasan Mobil oleh Debt Collector di Pinggir Jalan Kota Pekanbaru
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Aksi perampasan mobil oleh debtcollector dipinggir jalan kembali terjadi di Kota Pekanbaru.
Kota melayu yang identik dengan nilai luhur yang menjunjung tinggi etika dan kesopanan menjadi tempat dari aksi yang meresahkan itu. Kali ini peristiwa tidak pantas itu terjadi di seputaran jalan jenderal sudirman Kota Pekanbaru.
Seorang mahasiswi inisial P menjadi korban dari peristiwa itu. Dijelaskan oleh Pengacaranya, Sarwo Saddam Matondang aksi itu terjadi selasa (20/09/2022).
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
Saat itu P hendak menuju ke salah satu tempat makan yang ada di jalan sudirman namun setiba di tempat tujuannya mobil yang ditumpangi P dicegat oleh beberapa orang laki-laki berbadan besar dan secara tiba-tiba salah satu diantaranya masuk begitu saja kedalam mobil yang ditumpangi P.
Dengan dalih tunggakan selama dua bulan seketika P digiring menuju kantor BCA Finance Pekanbaru dan diminta menandatangani pembayaran tunggakan selama dua bulan yang akan dibayar dalam dua hari kedepan. Alih-alih menandatangani pembayaran tunggakan malah ternyata P menandatangani Berita Serah Terima Kenderaan.
Akibatnya P mengalami kondisi traumatis dan telah melakukan pengaduan ke Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Riau untuk segera dilakukan assessment psikologi.
“Memang katanya tidak ada lakukan kekerasan tapi dengan kehadiran beberapa orang laki-laki berbadan besar apa tidak mengintimidasi dan berdampak serius terhadap kondisi kejiwaan P ?," Sebut Matondang, Jumat (23/09/2022).
Lanjutnya, aksi serupa tidak boleh lagi terjadi di Pekanbaru. Negara sudah mengatur sedemikian rupa mekanisme antara kreditur dan debitur apa bila gagal bayar atau menunggak.
“Negara melalui Putusan MK sudah jelas, tidak dibenarkan klaim sepihak debitur cedera janji, tidak dibenarkan eksekusi sepihak. Harus pengadilan yang menyatakan itu dan pengadilan lah yang berwenang mengeksekusi mobil itu. Tapi kenapa BCA Finance Pekanbaru menyatakan cedera janji sepihak lalu itu dijadikan alasan untuk eksekusi sepihak ? Apakah itu dapat dibenarkan secara hukum ?," Tutup Matondang.
Saat ini peristiwa tersebut telah dilaporkan ke pihak kepolisian. Adapun laporan tersebut diterima oleh SPKT Polresta Pekanbaru melalui Kanit II AIPTU Ilyon D. Susanto dan masih dalam proses penyelidikan.
Tulis Komentar