BBPOM Pekanbaru Intensifikasi Pengawasan Pangan Jelang Tahun Baru 2023

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru melakukan pengawasan obat dan makanan baik di sarana produksi dan distribusi. Kegiatan pengawasan bersama lintas sektoral gencar dilakukan menjelang tahun baru 2023.

Kepala BBPOM Kota Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan mengatakan, kegiatan intensifikasi dilaksanakan selama bulan Desember 2022 hingga 23 Januari 2023. Saat ini, sudah diperiksa sebanyak 89 sarana distribusi pangan baik distributor, retail modern (supermarket, toko), pasar tradisional, dan pembuat parcel di wilayah pengawasan BBPOM di Pekanbaru.

"Wilayah BBPOM Pekanbaru melingkupi Kota Pekanbaru, Kab. Kampar, Kab. Siak, Kab. Pelalawan, Kab. Rokan Hulu, Kab. Rokan Hilir, Kab. Kuantan Singingi dan Kab. Kepulauan Meranti). Hasil pemeriksaan adalah 85 sarana (95,50%) Memenuhi Ketentuan (MK) dan 4 sarana (4,50%) Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK)," ujarnya, Selasa (27/12/2022).

Ia menjelaskan, temuan didominasi pangan tanpa izin edar, berupa produk susu, mie instant, permen, kopi instant dan aneka bumbu, sebanyak 1.947 pieces dengan nilai ekonomi sekitar 25 juta rupiah.

Terhadap temuan produk pangan yang tak sesuai ketentuan dilakukan pemusnahan oleh pemilik dengan disaksikan oleh petugas dan diberikan sanksi administrasi Peringatan Keras. Pemilik juga membuat surat pernyataan untuk tidak menjual kembali produk pangan tanpa izin edar.

Terhadap pelaku pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 18 Tahun 2021 tentang Pangan, yaitu : pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)

BBPOM di Pekanbaru mendorong masyarakat di Provinsi Riau untuk menjadi konsumen yang cerdas dan bijak dengan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa) sebelum membeli dan menggunakan / mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan.

"Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca dengan baik informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati waktu kadaluarsa," pungkasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar