Pria di Inhil Ini Jalankan Bisnis Judi Togel Online, Terancam 10 Tahun Bui

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Pria berinisial DV (36) di Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau ditangkap polisi terkait kasus judi togel online. Pelaku langsung diamankan.

Kapolres Inhil AKBP Norhayat melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah Sabtu (26/11/2202) mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah toko di Jalan Sapta Marga, Tembilahan Hulu.

"Iya, warga Inhil ini ditangkap karena melakukan judi jenis togel online di situs “BSO118” dengan cara deposito," ungkapnya.

Penangkapan tersangka judi pasang nomor atau yang dikenal togel itu bermula dari adanya informasi bahwa tersangka DV sedang bermain judi togel online.

Berbekal informasi tersebut Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Inhil kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka pada 24 November 2022. “Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan di Polres Inhil," ungkap AKP Amru.

Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai, satu unit telepon selular dan kartu ATM yang diduga digunakan untuk transfer pembelian nomor togel.

"Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," bebernya.

AKP Amru berpesan kepada masyarakat untuk saling mengingatkan satu dan yang lainnya. Apabila melihat, mendengar ataupun mengetahui perjudian, dan warga diminta melapor ke kantor polisi terdekat.

"Kami berkomitmen memberantas perjudian di wilayah Inhil. Tidak ada keuntungannya dalam bermain judi, yang ada kerugian mengakibatkan masalah untuk diri maupun keluarga,” pungkasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar