KPU Resmi Umumkan Rancangan Penataan Dapil, Ini Pembagian Kursi DPRD Pekanbaru

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pekanbaru resmi mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru. Berdasarkan pengumuman nomor : 210/PL.01.3-Pu/1471/2022, ada dua rancangan yang diusulkan.

Di Pemilu 2025 mendatang, jumlah kursi di DPRD Kota Pekanbaru dipastikan sebanyak 50 kursi. Lantaran ada penambahan kursi, KPU Pekanbaru menyusun komposisi kursi di beberapa daerah pemilihan (Dapil).

"KPU sudah menetapkan jumlah kursi kuota DPRD Kota Pekanbaru sebanyak 50 kursi, sudah diterima SK-nya beberapa hari lalu," kata Ketua KPU Kota Pekanbaru, Anton Merciyanto, Ahad (17/11/2022).

Penambahan jumlah kursi itu berdasarkan jumlah penduduk Kota Pekanbaru yang sudah mencapai 1.074.000 lebih. Di dalam aturan jumlah penduduk kabupaten kota di angka 1 juta hingga 3 juta, sudah memenuhi ketentuan untuk 50 kursi.

"Artinya naik dari sebelumnya yang 45 kursi. Ini berdasar jumlah data konsolidasi bersama Capil, itu (jumlah penduduk) ada 1.074.000, itu berarti sudah menjadi 50 kursi," kata dia.

KPU Pekanbaru telah mengajukan dia rancangan penataan Dapil untuk DPRD Pekanbaru. KPU Pekanbaru memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menanggapi rancangan ini dengan cara sebagai berikut:

1. Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap Rancangan

Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pekanbaru dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 23 November 2022 sampai dengan 6 Desember 2022.

2. Masukan dan tanggapan masyarakat dibuat secara tertulis sesuai dengan format yang dapat diperoleh di Kantor KPU Kota Pekanbaru atau diunduh pada laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

3. Penyampaian masukan dan tanggapan dilengkapi dengan:

a. Surat pengantar resmi bagi lembaga/ badan/ organisasimasyarakat/ partai politik; atau

b. Identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan.

4. Penyampaian dokumen masukan dan tanggapan masyarakat dapat disampaikan dengan cara:

a. diantar langsung ke Kantor KPU Kota Pekanbaru, Jl. Datuk Setia Maharaja No. 2, pada tanggal 23 November s.d 6 Desember 2022, pukul 08.00-16. 00 waktu setempat; atau

b. disampaikan melalui laman helpdesk.kpu.go.id/tanggapan.

Berikut rincian rancangan kursi DPRD Kota Pekanbaru:

Rancangan Pertama:

Dapil 1, meliputi Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru Kota dan Limapuluh. Di Dapil ini nanti akan ada 6 kursi yang akan diperebutkan.

Dapil 2, meliputi Kecamatan Rumbai Barat, Rumbai dan Rumbai Timur. Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang akan diperebutkan.

Dapil 3, meliputi Kecamatan Sail, Tenayan Raya dan Kulim. Di Dapil ini nanti akan ada 9 kursi yang diperebutkan.

Dapil 4, meliputi Kecamatan Bukit Raya dan Marpoyan Damai. Di Dapil ini nanti akan ada 12 kursi yang diperebutkan.

Dapil 5, meliputi Kecamatan Binawidya dan Tuah Madani. Di Dapil ini nanti akan ada 10 kursi yang diperebutkan.

Dapil 6, meliputi Kecamatan Senapelan dan Payung Sekaki. Di Dapil ini nanti akan ada 6 kursi yang diperebutkan.

Rancangan Kedua:

Dapil 1, meliputi Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru Kota, Limapuluh dan Senapelan. Di Dapil ini nanti akan ada 6 kursi yang akan diperebutkan.

Dapil 2, meliputi Kecamatan Rumbai Barat, Rumbai dan Rumbai Timur. Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang akan diperebutkan.

Dapil 3, meliputi Kecamatan Sail dan Tenayan Raya. Di Dapil ini nanti akan ada 6 kursi yang diperebutkan.

Dapil 4, meliputi Kecamatan Bukit Raya dan Kulim. Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang diperebutkan.

Dapil 5, meliputi Kecamatan Marpoyan Damai. Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang diperebutkan.

Dapil 6, meliputi Kecamatan Binawidya dan Tuah Madani. Di Dapil ini nanti akan ada 10 kursi yang diperebutkan.

Dapil 7, meliputi Kecamatan Senapelan dan Payung Sekaki. Di Dapil ini nanti akan ada 7 kursi yang diperebutkan.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar