Eks Karyawan BLJ Tuntut Pesangon, Ini Tanggapan Pemkab Bengkalis

BENGKALIS (CAKAPLAH) - Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis Bustami HY menerima enam perwakilan unjukrasa (Unras) dari eks karyawan PT Bumi Laksamana Jaya (BLJ) yang menuntut penyelesaian pesangon, Senin (26/11/2018).

Pertemuan antara Bustami dan sejumlah mantan pekerja perusahaan semi plat merah berlangsung alot. 

Bustami mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten Bengkalis sangat mendorong penyelesaian persoalan yang menjadi tuntutan eks pekerja BLJ. Tahun 2016 lalu, Pemerintah Bengkalis sudah mengusulkan penyertaan modal ke BLJ. Namun, ditengah pembahasan terhenti. 

"Kita atas nama Pemkab Bengkalis mendorong bagaimana persolan ini bisa diselesaikan. Akhir 2016 telah kita usulkan melalui APBD untuk penyertaan modal namun ditengah pembahasan terhenti. Ini diakibatkan beberapa hal,"ungkapnya dalam pertemuan tersebut. 

Menurutnya, Pemerintah Bengkalis menyadari upaya hukum yang dilakukan mantan karyawan BLJ dimana tergugat adalah Direktur BLJ dan Bupati Bengkalis sebagai turut tergugat. 

"Kita menyadari, eks karyawan melakukan upaya hukum dan sampai pada keluarnya putusan Pengadilan. Dan sama-sama kita ketahui tergugat adalah Direktur BLJ dan turut tergugat Bupati Bengkalis. Terakhir untuk mendorong pelaksanaa putusan ini walaupun bagaimana cara anggota DPRD dan eksekutif kembali diusulkan penyertaan modal untuk pesangon di APBD Perubahan sebesar Rp10 miliar,"jelasnya.

Kendati demikian, tambah Sekretaris Daerah lagi pada pelaksanaan Pemerintah melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri selaku pengacara negara Bengkalis agar tidak terjadi persoalan hukum kemudian hari.  

"Kami menerima jawaban atas permintaan pendapat hukum Kejaksaan Negeri Bengkalis selaku pengacara negara, ada beberapa item menjadi catatan kami dari pendapat hukum tersebut,"imbuh Bustami. 

Jawaban atas permintaan pendapat hukum (Legal Opinion) tersebut diantaranya tidak ada penghukuman bagi turut tergugat dalam hal ini Bupati Bengkalis. Namun turut tergugat hanya patuh dan tunduk terhadap isi putusan tersebut. 

Turut tergugat biasanya tidak ikut menanggung putusan yang bersifat penghukuman. Putusan itu hanya berakibat langsung bagi tergugat (PT BLJ). 

Kemudian berdasarkan ayat 21 ayat 1 dan pasal 23 ayat 1 peraturan pemerintah RI nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD dijelaskan tujuan dan maksud dilakukan penyertaan modal. Apabila pihak pemerintah Bengkalis menganggarkan penyertaan modal untuk memenuhi kewajiban PT BLJ dalam melaksanakan putusan pengadilan (bayar pesangon) hal itu dianggap tidak sesuai peruntukan dan melanggar ketentuan yang berlaku. Pemkab Bengkalis disarankan mengedepankan sikap kehati-hatian. 

Bustami menambahkan, Pemerintah Bengkalis akan berupaya menganggarkan penyertaan modal ke PT BLJ dalam bentuk penyehatan perusahaan pada tahun 2019 mendatang. Namun hal itu harus melalui kajian akademik dan bisnis plan,  bilamana tidak ada benturan aturan maka penyertaan modal akan dilakukan. 

Menanggapi itu, Akman Adi Putra salah seorang perwakilan eks karyawan BLJ meminta Pemkab Bengkalis melakukan penyertaan modal ke PT BLJ agar perusahaan tersebut dapat menjalan dan memberikan hak karyawan.

"Kami tidak minta pesangon kepada Pemkab Bengkalis, kami hanya minta Pemkab Bengkalis melakukan menyertakan modal ke perusahaan. Perusahaan ini milik daerah,"ungkapnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar