Untuk Bayar Hutang, Ibu Tiri di Pekanbaru 'Jual' Anak ke Tukang Kredit
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Seorang tukang kredit berinisial PB (21) diamankan Polsek Bukit Raya lantaran melakukan aksi persetubuhan anak dibawah umur di Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil menjelaskan, pelaku melakukan aksinya terhadap korban NF (13). Korban ini diduga diperjualbelikan oleh ibu tirinya M yang saat ini masih dalam pengejaran polisi (DPO).
"Korban NF ini dijual oleh ibu tirinya M untuk melunasi hutang piutang kredit sebesar Rp300 ribu kepada pelaku PB. Saat ini ibu tiri korban melarikan diri," katanya, Senin (12/12/2022) siang.
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
Dijelaskan Syafnil, aksi perdagangan anak tersebut diketahui oleh ayah kandung korban bernama Nofriyandi, Sabtu (10/12/2022) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Aksi pelaku ini diketahui oleh oleh ayah kandung korban. Karena kawan korban ini memberitahu bahwa korban akan disetubuhi oleh pelaku," sambung Syafnil.
Mendengar informasi tersebut, ayah korban langsung menuju ke rumah korban. Dan mendapati pelaku bersama korban didalam rumah.
"Ayah korban langsung mengamankan pelaku dan menyerahkan ke kantor polisi. Saat ini kasus masih kita kembangkan, untuk ibu tiri korban dalam pengejaran," tutup Syafnil.
Terhadap pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atasan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tulis Komentar