Tim Kuasa Hukum Mantan Bupati Inhil 2 Periode Indra Muchlis Adnan, berikan klarifikasi Terkait Penah

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Tim Kuasa Hukum mantan Bupati Inhil 2 Periode Indra Muchlis Adnan memberikan klarifikasi terkait penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Indra Muchlis Adnan resmi ditahan oleh Kejati Riau pada Kamis, (5/1/2023) sore.

Selaku perwakilan dari Tim Kuasa Hukum Indra Muchlis, Yudhia Perdana Sikumbang, SH ,MH, CPL membenarkan bahwa kliennya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor : Tap.Tsk-06/L.4.5/Fd.1/12/2022 tertanggal  27 Desember 2022.

Namun, kata Yudhia, Kajati Riau telah mengeluarkan surat perintah Penahanan Kota tingkat penyidikan Nomor : Print - 33/1.4.5/RT.1/Fd.1/12/2022 tertanggal 27 Desember 2022.

"Kami Tim Kuasa Hukum Indra Muchlis, pada 30 Desember 2022 lalu telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan dan Surat Kuasa secara resmi ke Pengadilan Negeri Tembilahan dengan Nomor Perkara : 3/Pid.Pra/2022/Pn.tbh. Agenda sidang pertama telah ditetapkan pada Senin (9/1/2023) mendatang," kata Yudhia melalui keterangan tertulis, Kamis (5/1/2023).

Lanjut Yudhia, pihaknya ingin mengklarifikasi terkait bahwa penangkapan kliennya bukan dilakukan oleh Kejati Riau.

"Tidak benar klien kami ditangkap Kejaksaan Tinggi Riau, yang ada karena penuntutan ada di kewenangan Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir," tegasnya.

Dijelaskan Yudhia, Kejari Indragiri Hilir hari ini telah resmi mengeluarkan surat perintah penahanan kepada klien kami terhitung sejak tanggal 5 hingga 24 Januari 2023.

"Klien kami ditahan Rutan Sialang Bungkuk, jadi kami perlu meluruskan hal ini biar tidak ada opini yang menyimpang," pungkasnya.(PJI - Demokrasi)


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar