Tersangka Dana Kasbon APBD Inhu Menghilang, Kajati Ancam Bawa Paksa

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menetapkan tersangka baru dugaan korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu (Inhu) Tahun Anggaran 2008-2009 sebesar Rp114 miliar. Tersangka berinisial DZ, kontraktor.

Sejak ditetapkan tersangka, DZ tak pernah memenuhi panggilan tim jaksa penyidik untuk dimintai keterangannya. Dia menghilang, dan tidak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

"Tersangka sudah dipanggil dua kali, tapi tidak hadir. Konon tak ada lagi di tempat (sesuai identitas di KTP)," ujar Kepala Kejati Riau, Dr Supardi, Kamis (29/12/2022).

Supardi menyatakan, dirinya sudah memerintahkan tim kejaksaan untuk melacak keberradaan DZ. Menurutnya, tim sudah menyusun strategi agar bisa membawa tersangka.

"Nanti akan diambil langkah-langkah. Nanti akan perintahkan untuk membawa," tegas pria yang pernah menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI itu.

Penanganan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman. Saat ini, Thamsir sedang menjalani masa hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung.

Pada penyidikan lanjutan ini, jaksa penyidik mengumpulkan alat bukti guna mendalami keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab dalam perkara ini. Dalam perjalanannya, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi.

Di kasus ini, Thamsir divonis 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung RI. Ia juga dihukum membayar denda Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara Rp28,8 miliar atau subsider 2 tahun kurungan.

Thamsir dinyatakan bersalah sesuai pasal 2 junto pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 KUHPidana.

Thamsir tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kasbon daerah tahun 2005-2009 sebesar Rp114.662.203.509. Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap.

Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kas bon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp46.577.403.000.

Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota dewan DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris Dewan (Sekwan) dan Bendahara Sekwan Inhu sebesar Rp6.219.545.508.

Keempat, kas bon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanan kegiatan di SKPS senilai Rp19.681.461.972.

Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029. Permintaan kas bon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, Thamsir merugikan negara sebesar Rp45,1 miliar.??????


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar