Diduga Jual Istri ke Teman, Oknum Polres Pamekasan Diadukan ke Propam
JAKARTA, POTRETRIAU.com - Tidak habis pikir apa yang ada di benak Aipda AD, anggota Polres Pamekasan ini sampai tega menjual istrinya ke teman satu profesi.
Tindakan amoral Aipda AD itu akhirnya dilaporkan oleh istrinya, MH (41) ke Bidang Propam (Bidpropam) Polda Jawa Timur dengan sangkaan kekerasan seksual, pelanggaran ITE dan narkotika pada 29 Desember 2022 lalu.
Kuasa hukum MH, Yolies Yongky Nata menyampaikan, kliennya juga melaporkan anggota Polres Pamekasan Iptu MHD dan oknum anggota Polres Bangkalan AKP H dalam perkara yang sama. Tiga anggota polisi itu sudah dilaporkan atas dugaan tindak pidana yang berbeda-beda.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
AD dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika. Sementara AKP H, dilaporkan dalam tindak pidana ITE dan kekerasan seksual, dan MHD dalam perkara pemerkosaan.
“Aipda AD (suami MH, red) dilaporkan atas dugaan menjual sang istri, sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AD, semestinya, sebagai suami harus melindungi MH,” kata Yolies dalam keterangan tertulis, Jumat (6/1/2023).
Yolies menjelaskan perkara ITE yang diadukan kepada AKP H ini lantaran mengirimkan foto alat vitalnya kepada Aipda AD, dengan maksud agar diteruskan kepada istrinya MH. Karena AKP H, ingin menyetubuhi MH.
Sementara MHD, dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli paksa MH yang bukan istrinya sendiri. "Hal itu merendahkan harkat dan martabat seorang perempuan, apalagi, ini lingkaran anggota polisi dan istrinya adalah seorang bhayangkari,” papar Yongky.
Sialnya, kata Yolies, kasus ini sebenarnya telah dilaporkan ke Polres Pemekasan pada 2020 lalu, namun hasilnya malah orang lain yang dipidana, bukan para pelaku utama. Karena, menurut informasi yang dihimpun, kasus ini sudah terjadi sejak 2015, dan berlangsung hingga 2022.
AD, suami MH, kerap mengajak teman di lingkaran anggota, bahkan juga oknum anggota TNI dan bahkan kadang masyarakat biasa, untuk meniduri MH. Tidak cukup meniduri, AD kerap mengonsumsi obat-obatan terlarang sebelum memulai aksi bejat itu bersama teman-temannya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto membenarkan penangkapan oknum anggota Satshabara Polres Pamekasan Aipda AD pada Selasa (3/1/2023) malam. "AD diamankan dalam rangka penyelidikan dugaan pelanggaran kode etik,” kata Kombes Dirmanto saat dihubungi, Kamis (5/1).
Tulis Komentar