Ada Isu Perubahan Dapil untuk DPRD Riau, Ini Kata KPU
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Provinsi Riau ada wacana perubahan daerah pemilihan (Dapil). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau masih menunggu arahan untuk uji publik perubahan Dapil tersebut.
Ketua KPU Riau Ilham Muhammad Yasir mengatakan sedang mempersiapkan uji publik untuk Dapil DPRD Provinsi Riau sebagaimana diarahkan oleh KPU RI menyusul adanya putusan MK No. 80/2022 tanggal 20 Desember 2022.
"Isinya, bahwa KPU diminta menyusun kembali rancangan usulan Dapil untuk DPRD Provinsi," kata Ilham Yasir, Kamis (12/1/2023).
- Kampanye ke Pesantren Tegal, Prabowo disambut Meriah Banser NU
- Berkarya Pakai Simbol Soeharto Untuk Kampanyekan Prabowo-Sandi
- Tidak Terima disebut Penyebar hoaks, Fadli Zon Tantang Kubu Jokowi Hitung-hitungan Berita Bohong
- Alasan Prabowo Tetap Berkecimpung di Dunia Politik: Elite Kita Gagal Mengelola Negara
- 31 juta Pemilih Belum Masuk DPT
Kata dia, dalam penyusunan Dapil, KPU mempedomani prinsip-prinsip penyusunan Dapil sebagaimana ditentukan oleh Pasal 185 UU Nomor 7/2017 sebagaimana terakhir diubah dengan Perppu Nomor 1/2022 tentang Pemilu.
"KPU Provinsi belum melakukan uji publik, karena tetap harus menunggu perintah dari KPU RI. Hari ini kami audiensi biasa dengan pimpinan DPRD Riau terkait dukungan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang sedang dijalankan KPU Provinsi," kata Ilham.
Di sela-sela itu, KPU Riau juga menyingung tindaklanjut putusan MK No.8/2022 terkait penataan Dapil di DPRD Provinsi, dan KPU Provinsi menegaskan akan ada forum resmi yang disebut uji publik.
"Namun jika dibuat simulasi bisa dilakukan dengan beberapa opsi pilihan yang tentunya harus mengacu kepada prinsip-prinsip penyusunan dapil sebagaimana pasal 185 UU ttg Pemilu," demikian diungkapkan Ilham menjawab beberapa pertanyaan terkait munculnya polemik seolah-olah KPU Provinsi sudah menetapkan Dapil DPRD Provinsi.
Misalnya, tambah Ilham, di pemberitaan ada menyebutkan, akan ada pengabungan Dapil Pelalawan-Kampar, dan Siak-Meranti. Ia menjelaskan, penetapan Dapil harus melalui mekanisme uji publik baik itu Dapil DPRD kab/kota maupun Dapil DPRD Provinsi.
"Selanjutnya kewenangan menetapkan ada di KPU RI. KPU Ri juga melalui proses pembahasan bersama DPR RI dan juga Pemerintah," jelas Ilham.
Saat ini, tegas Ilham, belum ada perintah tahapan ke arah sana, jadi pihaknya belum bisa melakukan uji publik. "Jika pun ada opsi-opsi itu sebatas diskusi karena para pimpinan DPRD Provinsi tadi meminta penjelasan KPU Provinsi, seandainya nantinya dilakukan tahapan uji publik," kata Ilham.
Sejumlah wacana yang muncul dalam penyusunan Dapil baru untuk DPRD Riau, berdasarkan Informasi yang dihimpun, dari pihak DPRD Riau, terdapat beberapa pilihan dapil. Di antaranya memisahkan Siak dengan Pelalawan yang selama ini satu dapil, Siak bergabung dengan Kepulauan Meranti, sedangkan Pelalawan ke gabung Kampar.
Selanjutnya menggabungkan kembali Kabupaten Rokan Hulu dengan Kabupaten Rokan Hilir yang sebelumnya sempat dipisah. Kemudian menyisakan Kabupaten Bengkalis dan Dumai, sebelumnya masuk di dalamnya Kabupaten Kepulauan Meranti.
Tulis Komentar