DLHK Segera Umumkan TPS Legal dan Ilegal, Buang Sampah Hanya Boleh di Tempat Tertentu

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru akan segera mengumumkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah legal dan ilegal. Jika tidak ada halangan pengumuman akan dilakukan Senin (16/1/2023) besok.

"Kami akan mensosialisasikan TPS sampah legal dan ilegal di kecamatan hingga lingkungan RT. Di zona I, ada 28 TPS sampah legal. Sedangkan zona II ada 35 TPS legal," ujar Kepala DLHK Pekanbaru Hendra Afriadi, Ahad (15/1/2023).

Ia mengatakan di luar TPS yang telah ditetapkan merupakan TPS ilegal. Tim Yustisi akan melakukan penindakan.

"Saat sosialisasi nanti, kami minta pihak kelurahan menghadirkan angkutan sampah mandiri di wilayahnya masing-masing. Agar angkutan sampah mandiri membuang di TPS yang legal dan pada waktu yang ditentukan. Bila di luar itu, maka mereka melakukan pelanggaran dan ditindak," imbuhnya.

Dikatakan Hendra, angkutan sampah mandiri ini diketahui beroperasi di Kecamatan Tuah Madani, Kecamatan Binawidya, dan Kelurahan Tampan (Kecamatan Payung Sekaki).

"Untuk jumlah angkutan sampah mandiri ini hampir 200 unit," pungkasnya.

Untuk diketahui, Pemko Pekanbaru telah membagi pengelolaan sampah. Zona I meliputi Kecamatan Marpoyan Damai, Payung Sekaki, Tuah Madani, dan Binawidya. Zona II meliputi Kecamatan Pekanbaru Kota, Sail, Sukajadi, Limapuluh, Senapelan, Bukitraya, Kulim, dan Tenayan Raya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar