Pemko Sediakan 63 TPS Resmi, Pembuang Sampah Sembarangan Akan Ditindak.

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, menindak warga yang buang sampah sembarangan. Penindakan dilakukan dengan memberi sanksi teguran hingga denda.

Sesuai Perda nomor 8 tahun 2014, denda mulai dari Rp2,5 juta hingga Rp25 juta. Dalam Perda tersebut, warga diminta membuang sampah pada tempat yang telah disediakan dan pada jam yang diizinkan, yakni pukul 19.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Pemko Pekanbaru juga sudah menetapkan puluhan Tempat Pembuangan Sementara (TPS) yang tersebar di 15 kecamatan. Itu disampaikan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution.

"Orang yang buang sampah tidak pada tempatnya, itu yang kita tegur, kita tertibkan hingga masanya kita akan melakukan tipiring (tindak pidana ringan)," ujar Indra Pomi, Senin (23/1/2023).

Diketahui, berdasarkan data dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pekanbaru, saat ini ada 63 TPS resmi. Semua TPS tersebar di masing-masing kecamatan.

Berikut TPS resmi atau legal di Kota Pekanbaru:

Kecamatan Sukajadi 

1. Cik Puan

2. TPS Jalan Teratai.

Kecamatan Senapelan

3. TPS Pasar Bawah 

4. TPS Sam Ratulangi

5. TPS Pasar Kodim 

6. TPS Pasar Sago

7. TPS Wakaf 2.

Kecamatan Pekanbaru Kota

8. TPS Pasar Mambo

9. TPS Grapari 

10. TPS Wolter Monginsidi

11. TPS Imam Bonjol

12. TPS Agus Salim

13. TPS Jalan Gajah Mada

14. TPS RTH Ratu Kaca Mayang

15. TPS HOS Cokroaminoto

16. TPS Kopi.

Kecamatan Sail

17. TPS Diponegoro

18. TPS Khatib Sultan

19. TPS Dwikora 

20. TPS Asrama Manipol

21. TPS Lapangan Sukoharjo

22. TPS Pasar Sail.

Kecamatan Bukit Raya 

23. TPS SPBU Wonosari

24. TPS Karya 1 UIR

25. TPS Planet Swalayan

26. TPS Kandis

27. TPS Sungai Batak

28. TPS Merak

29. TPS Permata Ratu.

Kecamatan Tenayan Raya

30. TPS Danau Toba.

Kecamatan Kulim

31. TPS Kulim Jalan Pesantren

32. TPS KM 20 Jalan Lintas Timur 

33. TPS Simpang Maredan.

Kecamatan Limapuluh

34. TPS Hasanuddin

35. TPS Kuburan Jalan Hijrah

36. TPS Air Panas Jalan Lokomotif

37. TPS Lapangan Jalan Hangtuah 

38. TPS Tanjung Datuk

39. TPS Pasar Limapuluh.

Kecamatan Marpoyan Damai

40. TPS Pelangi

41. TPS Bakti

42. TPS Jalan Kasah

43. TPS Lapangan Bola Belimbing

44. TPS Jalan Serai

45. TPS Jalan Gabus

46. TPS Pasar Pagi Arengka

47. TPS Pasar Dupa.

Kecamatan Payung Sekaki

48. TPS Jalan Lili

49. TPS Pasar Palapa

50. TPS Jalan Laos

51. TPS Jalan Jati

52. TPS Jalan Sidorukun

53. TPS Jalan Siak 2

54. TPS Assofa Jalan Tuanku Tambusai Ujung.

Kecamatan Tuah Madani 

55. TPS Putri Tujuh 

56. TPS Pasar Selasa

57. TPS Jalan Teropong

58. TPS Kandang Ayam Jalan Soekarno-Hatta 

59. TPS Kubang Raya.

Kecamatan Bina Widya 

60. TPS Jalan Melati

61. TPS Jalan Naga Sakti

62. TPS Jalan Sekuntum

63. TPS Simpang Melati Indah.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar