Pemko Pekanbaru Bakal Rekrut 322 PPPK, Ini Syaratnya

PEKANBARU,POTRETRIAU.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pekanbaru akhirnya mengumumkan rekrutmen Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam surat bernomorkan 810/BKPSDM/2019/155 tentang Pangadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2019.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI nomor 2 tahun 2019 tentang pengadaan PPPK untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor B/069/FP3K/M.SM.01.00/2019 tentang pengadaan PPPK tahap I tahun 2019 tanggal 4 Februari 2019, maka Pemerintah Kota Pekanbaru akan melaksanakan Seleksi Pengadaan PPPK tahap I tahun 2019 dengan  rincian

Tenaga Guru, Kualifikasi Pendidikan S1, Jumlah 310 dan Unit Kerja Penempatan SDN, SMPN di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Tenaga Penyuluh Pertanian, Kualifikasi Pendidikan Minimal SMK Bidang Pertanian atau SLTA Plus Sertifikasi di Bidang Pertanian, Jumlah 12, Unit Kerja Penempatan  di Lingkungan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru.

Kepala BKPSDM Kota Pekanbaru, Masykur Tarmizi membenarkan jika Pemko Pekanbaru akan melakukan perekrutan PPPK dengan jumlah total mencapai 322 orang.

“Nantinya dari jumlah tersebut akan ditempatkan sesuai dengan bidang yang dibuka yakni guru dan Tenaga Penyuluh Pertanian,” katanya, Ahad (17/2/2019).

Selain itu, dalam persyaratan umum para calon P3K harus Warga Negara Indonesia (WNI), Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun, 0 bulan, 0 hari pada saat mendaftar di sscasn.bkn.go.id.

“Selain itu para Pelamar merupakan Tenaga Eks. TH. KII dan Tenaga Penyuluh Pertanian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian atau MoU antara Kementrian Pertanian dan Pemerintah Kota Pekanbaru yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta masih aktif melaksanakan tugas sampai saat ini,” ujarnya.

Tidak hanya itu saja, para pelamar juga tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.

“Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Kepolisian RI atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai Swasta atau Pegawai lainnya antara lain Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah,” katanya lagi.

“Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan,” imbuhnya.

Terakhir, para calon P3K juga diwajibkan memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dan dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan.

“Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar dan Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan PPK,” pungkasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar