Dua Flyover Pekanbaru tak Tuntas, Pemerintah akan Berikan Sanksi Kontraktor Proyek
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan memberikan sanksi kepada kontraktor proyek dua flyover di Kota Pekanbaru, yang tidak dapat menuntaskan pembangunan sesuai kontrak.
Asisten II Setdaprov Riau, Masperi mengatakan, bahwa pembangunan dua flyover pengurai kemacetan tersebut menemui kendala, sehingga tidak dapat dituntaskan pada akhir tahun ini.
"Kalau soal sanksi tetap ada. Ketika mereka tidak bisa mencapai target waktu sesuai kontrak, kontraktor kena finalti berupa denda. Misalnya sanksinya itu bisa satu permil, batas maksimal tiga permil sampai lima permil dari kontrak," kata Masperi di Pekanbaru, Senin (3/12/2018).
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
Meskipun tidak selesai tahun ini, lanjut Masperi, pemerintah akan mengambil langkah-langkah strategis untuk bisa menyelesaikan mega proyek tersebut. Nantinya, langkah-langkah itu akan mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018.
"Nanti akan ada teknisnya, apakah kontraktor boleh menggunakan Perpres Nomor 54 dengan memperpanjang waktu pekerjaan 60 hari kedepan untuk mengerjakan kontrak yang sama supaya tidak perlu lelang ulang," ujarnya. ***
Tulis Komentar