Rencana Dishub Pekanbaru Pasang Rambu Larangan Truk Besar di Pintu Masuk Kota
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Dishub Kota Pekanbaru akan memasang rambu larangan masuk ke jalan dalam kota khusus truk bertonase besar untuk menghindari terjadinya kemacetan, kerusakan jalan dan kecelakaan.
Kadishub Kota Pekanbaru, Yuliarso mengatakan, rambu larangan tersebut akan dipasang pada setiap pintu masuk dalam Kota Pekanbaru.
"Akan segera kita pasang rambu tersebut, terutama akses masuk truk dari arah jalan lintas," ujar Yuliarso, Kamis (9/2/2023).
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
Dikatakannya, larangan truk tonase melintas dalam kota itu sesuai dengan SK Walikota Pekanbaru No 649 Tahun 2019 tentang Jalur Angkutan Kota.
Berdasarkan aturan tersebut, truk tonase berat hanya diizinkan melintas dalam kota mulai pukul 22.00-05.00 WIB.
Oleh sebab itu, pihaknya mengingatkan kepada para pemilik angkutan tonase besar untuk bisa mengikuti aturan yang ditetapkan.
Saat ini, pihaknya telah merumuskan terkait pemasangan rambu larangan truk masuk jalan kota. Ia mengaku rumusan ini sempat terkendala beberapa kewenangan yang mesti dikoordinasikan.
Menurutnya, kewenangan pengaturan lalu lintas menjadi kewenangan beberapa pihak. Dishub Kota Pekanbaru sendiri punya kewenangan terhadap ruas jalan kota.
Pihaknya pun berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengatur lalu lintas dari arah jalan provinsi dan jalan nasional. Kedua ruas jalan itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.
Pembahasan di tingkat kota bersama forum lalu lintas kota segera ditindaklanjuti dengan bahasan bersama forum lalu lintas Provinsi Riau. Mereka melaporkan rencana aksi yang dirumuskan dalam forum tersebut.
Tulis Komentar