9 Ribu Keluarga di Riau Bercerai Sepanjang 2022

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Pengadilan Agama di seluruh Riau telah menangani 9.296 perceraian sepanjang tahun 2022, dengan jumlah kasus terbanyak berada di Pengadilan Agama Pekanbaru yaitu 1.823 perceraian.

Adapun tempat kedua ditempati oleh Bangkinang dengan angka 1.297 perceraian. Disusul oleh Pasir Pengaraian sebanyak 833 kasus. Dari seluruh data tersebut, diketahui perceraian Aparatur Sipir Negara (ASN) sebanyak 425 kasus.

Berdasarkan data yang diperoleh awak media dari Pengadilan Tinggi Agama Riau, adapun faktor utama tingginya angka perceraian disebabkan oleh perselisihan dan pertengkaran terus menerus dengan jumlah 7.469 kasus.

Sedangkan faktor kedua dipengaruhi oleh perangai salah satu pihak, yaitu judi, dipenjara dan meninggalkan pihak lainnya dengan jumlah kasus sebanyak 1.719. Selain itu, faktor ekonomi bahkan tak terlalu mempengaruhi jumlah perceraian yaitu dengan jumlah 675 kasus.

Humas Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru Muhammad Yusar saat ditemui, Senin, menilai salah satu penyebab tingginya angka perceraian ialah jumlah pernikahan yang juga berada di angka yang tinggi.

Malahan menurutnya, pandemi COVID-19 tidak terlalu berpengaruh pada jumlah perceraian. Memang saat itu terdapat peningkatan, namun tidak terlalu signifikan.

"Jumlah pernikahan tinggi, jumlah perceraian pun tinggi. Itu salah satu penyebabnya," sebut Yusar saat ditemui ANTARA di kantornya.

Apalagi pada kasus dispensasi nikah untuk anak. Anak yang masih remaja belum siap menerima tanggung jawab sebagai orangtua dan mengurus rumah tangga. Saat belum siap, kendala dalam pernikahan yang tidak teratasi dapat membawa mereka menuju perceraian.

"Karena pernikahan belum tentu sesuai dengan kebahagiaan yang mereka harapkan. Saat menemukan kendala dalam berumah tangga, pasangan mencari solusi yang salah satunya berujung pada perceraian," lanjut Yusar.

Dispensasi nikah sendiri dapat diajukan pada anak umur 13-19 tahun. Dispensasi nikah ini diajukan oleh orang tua atau wali. 

"Sebab berdasarkan UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, anak yang belum berusia 19 tahun itu belum cakap dalam melakukan perbuatan hukum. Jadi mereka tidak bisa mengajukannya sendiri," pungkasnya.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar