Polda Riau Campur 276 Kilo Sabu dengan Cairan Pembersih Lantai
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Wakapolda Riau Brigjen Pol Kasihan Rahmadi, melakukan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 276 kilogram, di Mapolda Jalan Pattimura, Pekanbaru, Rabu (15/2/2023).
Turut hadir pada pemusnahan tersebut Gubernur Riau diwakili Kasatpol PP, Kepala BNNP, Kasrem 031/WB, Asdatun Kejati Riau, Panitera Muda Pidana Pengadilan Tinggi, Dir Narkoba, Kabid Propam dan Kabid Humas.
Pemusnahan 276 kilo sabu dilakukan dengan cara dimasukkan dalam wadah yang diisi air yang dipanaskan, kemudian dilarutkan dan diaduk serta dicampur dengan cairan pembersih lantai.
- BPKAD Akan Surati Mantan Pejabat yang Tak Berhak Gunakan Mobil Dinas
- HMI MPO Cabang Pekanbaru Adakan Latihan Kader 2
- Menghindari Fitnah, Kepala Bidang P4KSDKI Diskominfops Kabupaten Inhil Tunggu Audit BPK
- Kurir Shabu-Shabu seberat 1,02 Kg ditangkap Polsek Senapelan
- Sebar Info Hoaks Gempa Bumi 8,6 SR Hasil Editannya, Wanita Ini Ditangkap Polda Riau
“Pemusnahan ini menjadi bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba Polda, makanya ikut kita hadirkan unsur Kejaksaan dan Pengadilan disini,” ujar Brigjen Kasihan Rahmadi.
Pengungkapan 276 Kilogram sabu kata Brigjen Rahmadi berawal Minggu, 29 Januari saat mobil pengangkut kelapa parkir di SPBU Jalan Arifin Achmad, Pekanbaru.
"Saat digeledah, dari dalam mobil itu ditemukan 14 karung plastik warna hitam yang setelah diperiksa lagi berisi 276 kilogram sabu," ujar Brigjen Rahmadi.
Brigjen Rahmadi juga menerangkan bahwa pengungkapan kali ini merupakan yang terbesar dalam sejarah yang ditindak Polda Riau
"Dalam pengungkapan ini ada 5 pelaku, satu diantaranya tewas usai dilakukan tindakan tepat dan terukur karena melawan hingga membahayakan petugas yaitu berusaha menabrakkan kendaraanya," terangnya.
Brigjen Rahmadi merinci bahwa satu dari lima pelaku yang tewas itu berinisial FR (24) yang sehari-hari adalah seorang pengangguran.
"Empat pelaku lainnya, dua orang masih berstus pelajar yaitu BUD (19) dan DIL (19). Dua pelaku lainnya SUP (40) dan GUS (23) yang merupakan wiraswasta," katanya.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat pasal 114 ayat (2) jo psal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Para pelaku kita pidanakan dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup ataupun paling lama 20 tahun penjara," jelasnya.
“Dari pengungkapan ini, Kepolisian berhasil menyelamatkan sebanyak 2.760.000 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba,” tutupnya.
Tulis Komentar