Kemenkeu Tegaskan Setiap Tahun Seluruh Pegawainya Patuh Laporkan LHKPN

JAKARTA, POTRETRIAU.com - Staf Khusus Bidang Komunikasi Strategis Kementrian Keuangan (Kemenkeu) Republik Indonesia, Yustinus Prastowo menegaskan seluruh pegawai di lingkungan Kemenkeu RI setiap tahunnya sangat patuh menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hl itu terbukti melalui rekap tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN yang dimiliki Kemenkeu RI sejak tahun 2018 hingga tahun 2021, dimana 34.191 pegawai yang menjadi wajib lapor LHKPN dinyatakan telah seratus persen melaporkan LHKPN.

“Dipastikan bahwa setiap tahunnya seluruh pegawai Kementerian Keuangan yang tercatat sebagai wajib lapor, dengan patuh menyampaikan laporan LHKPN-nya,” ujar Yustinus Prastowo kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023) di Jakarta.

Sementara terkait data di laman elhkpn.kpk.go.id yang mencatat sebanyak 13.885 orang atau sekitar 43,13 persen pegawai Kemenkeu RI yang belum melaporkan LHKPN nya para periode tahun 2022, Yustinus Prastowo mengatakan proses pelaporan dari para pegawai itu hingga kini masih terus berlangsung, hingga batas akhir pelaporan yakni  31 Maret 2023 mendatang.

Akan tetapi sebagai bentuk kepatuhan, pihaknya melalui Inspektorat Jenderal bekerja sama dengan Biro Sumber Daya Manusia dan Unit Kepatuhan Internal (SDM dan UKI) telah meminta seluruh pegawai yang tercatat sebagai wajib lapor untuk melaporkan LHKPN sebelum tanggal 28 Februari setiap tahunnya.

“Jadi perlu dijelaskan bahwa 43 persen pegawai yang menjadi wajib lapor itu, bukan tidak melaporkan LHKPN-nya. Tetapi masih belum melaporkan dan dipastikan laporannya masih berproses, bahkan di internal sendiri setiap tahunnya para wajib lapor diminta untuk melaporkan LHKPNnya lebih awal sebelum batas waktu pelaporan berkahir,” jelasnya.

Selain itu dirinya juga mengungkapkan, saat ini Kemenkeu RI telah menyediakan fasilitas berupa Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta Kekayaan (ALPHA) yang disediakan untuk menjaga kepatuhan dari para pegawainya dalam melakukan pelaporan harta kekayaan setiap tahunnya tepat waktu, sebelum batas waktu pelaporan berakhir.

“Tentunya terkait pelaporan LHKPN ini mendapat perhatian yang serius di internal Kemenkeu, sehingga untuk menjaga tingkat kepatuhan dalam pelaporan setiap tahunnya. Telah disediakan aplikasi pelaporan yang membatu para wajib lapor di lingkungan pegawa Kemenkeu RI,” tandasnya.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar