Pengedar Shabu Dibekuk Saat Melintas di Bandara Tempuling
INHIL, POTRETRIAU.com - Seorang pengedar shabu berhasil dibekuk saat melintas menggunakan sepeda motor di Bandara Tempuling, Kelurahan Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil.
Menurut Kapolres Inhil AKBP Norhayat SIK melalui Kapolsek Tempuling AKP Osben Samosir SH pelaku inisial HAK (20) telah diintai dan dijaga oleh anggotanya di jalan Provinsi Simpang 4 Bandara Tempuling, Jum'at (24/2) malam.
"Ada laporan dari masyarakat bahwa pelaku HAK ini sering melakukan transaksi narkoba. Setelah penyelidikan, pelaku sedang mengendarai sepeda motor menuju bandara Tempuling dari Teluk Jira, maka dari itu beberapa anggota melakukan pengintaian di simpang 4 Bandara Tempuling," jelasnya.
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Ketika target memasuki jalan Bandara Tempuling, anggota Polsek Tempuling langsung mengejar dan menangkap pelaku.
"Ketika kami geledah disaksikan 2 orang warga setempat ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil narkotika jenis shabu seberat 0,15 gram," ungkapnya.
Setalah penyidikan diketahui pelaku HAK ini masih berstatus mahasiswa. Pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke Mapolsek Tempuling Polres Inhil.
"Iya statusnya masih mahasiswa. Dia dikenakan pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara maksimal 20 tahun penjara," tukasnya.***
Tulis Komentar