Kesal Nafsu Tidak Dituruti, Pria di Rohil Aniaya Teman Wanitanya
ROHIL, POTRETRIAU.com - Seorang pria di Rokan Hilir (Rohil) berinisial WA (43) harus mendekam di balik jeruji besi lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang teman wanitanya, Kamis (23/2/2023).
Kapolsek Bagan Sinembah, Kompol Jhon Firdaus mengatakan, pelaku tersebut menganiaya korban lantaran kesal, karena korban menolak untuk diajak tidur di salah satu hotel yang ada di Rohil.
Jhon menceritakan, peristiwa itu berawal saat korban dan pelaku keluar bersama berniat mencari kos untuk korban berinisial DAL (26).
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
"Setelah itu pelaku mengajak korban untuk menginap karena barang korban terlebih dahulu sudah diletakkan di penginapan. Tujuan pelaku mengajak korban untuk berhubungan badan," kata Jhon, Senin (27/2/2023).
Selain menolak ajakan itu, korban sempat mengeluarkan perkataan kasar. Hal itu kemudian menyulut emosi pelaku hingga memukul hidung korban menggunakan tangan dan handphone.
"Korban mengalami luka memar dan pendarahan dari hidung. Usai diduga menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan korban," imbuhnya.
Berdasarkan laporan korban, aparat kepolisian segera melacak dan meringkus WA. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan hukuman paling lama dua tahun delapan bulan.
Tulis Komentar