Buron 6 Bulan Curanmor Ditangkap di Masjid
PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Tim Opsnal Polsek Senapelan berhasil meringkus diduga pelaku pencurian sepeda motor, ialah pria inisial S alias Slamek tak berkutik saat ditangkap. Kini pria umur 24 tahun tersebut telah menyandang status tersangka dengan pasal 363 dan atau 362 KUHPidana, Slamek diringkus polisi pada Minggu (26/3/2023) setelah dinyatakan buron hampir 6 bulan.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menerangkan bahwa tersangka S alias Slamek melarikan satu unit sepeda motor pada 16 Oktober 2022 lalu di sebuah cucian sepeda motor di Jalan Serayu Kelurahan Labun Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki Kota.
"Melarikan sepeda motor disebuah cucian, sepeda motor itu ditinggal korban disaat sedang dicuci," terang Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan, Kamis (30/3/2023).
- Sambil Menangis Roro Jatuh Pingsan di Kaki Ibundanya Setelah dihukum 5 Tahun Penjara
- Keterlaluan, di Dumai Ayah Tiri Tega Perkosa Anak dibawah Umur
- Janjikan CPNS dan Tenaga Kontrak pada Korban, Seorang Honorer Memperoleh Ratusan Juta
- Selama Tiga Bulan, Perempuan 25 tahun Ini Menjadi Budak seks Anggota ISIS
- Polisi Bongkar Makam Ibu Muda di Boyolali
Ditinggalkannya sepeda motor oleh korban, kala itu hendak menunaikan salat ashar di musala yang ada didekat cucian tersebut. Sepeda motor jenis Honda Beat itu ditinggalkan saat sedang dicuci.
"Selesai salat, korban ini mendapati sepeds motornya sudah tidak ada lagi di cucian. Ternyata, tukang cuci itu meninggalkan cucian setelah selesai mencuci sepeda motor korban," ungkap Kompol Andrie.
Korban bersama tukang cuci tersebut mencari-cari keberadaan sepeda motor disekitar cucian, namun pencarian itu tak membuahkan hasil. Akhirnya, korban membuat laporan kepolisian.
Hampir enam bulan penyelidikan, Tim Opsnal mengendus keberadaan tersangka, lalu dilakukan penangkapan ketika tersangka sedang berada di sebuah Masjid yang berada di Jalan Pramuka Kecamatan Rumbai Pesisir.
"Saat diinterogasi, tersangka ini mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor seperti apa yang dilaporkan tersebut. Lalu kita periksa dan dimintai keterangan lanjut," sambungnya.
Ternyata, sepeda motor tersebut langsung dijual oleh tersangka dihari yang sama saat melakukan pencurian dengan harga murah kepada pembeli yang kini masuk daftar pengejaran.
"Dijualnya Rp1,5 juta kepada rekannya bernama Eru yang kini DPO di Simpang Petai Kelurahan Kubu Cibodak, Kampar," pungkasnya.
Tulis Komentar