Polres Meranti Berhasil Gagalkan Pengedaran Sabu Sebanyak 4 Kg

MERANTI, POTRETRIAU.com - Tim Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan peredaran 4 kilogram sabu di Kota Sagu. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dari kasus ini. Menurut Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG SH SIK MH, pengungkapan kasus ini hasil dari penyelidikan tim narkoba. 

Setelah sekitar 20 hari melakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka. Adapun kedua tersangka itu adalah Fajri dan Budi yang diamankan di salah satu rumah di Jalan Suak Baru. Mereka diamankan hari Kamis tanggal 28 September 2023 pukul 15.00 WIB.

"Di TKP ini, tim menemukan 1 paket besar warna hijau (sabu-sabu, red)," ujar Andi Yul saat konferensi pers, Jumat (6/10/2023).

Hasil pengembangan dari penangkapan Fajri dan Budi, di hari yang sama, tim kembali mengamankan barang bukti sabu lebih kurang 3 kg. Barang haram itu disimpan oleh tersangka di semak-semak Jalan Pemuda Setia.

Kemudian, Jumat (29/9/2023) siang, tim kembali mengamankan satu orang atas nama Zaki di Pelabuhan Tanjungharapan. Waktu itu, Zaki hendak keluar kota.

Di TKP pertama, Jalan Suan Baru, polisi berhasil mengamankan 1 paket sabu, 2 hp, uang tunai Rp 8 juta dan 2 unit sepeda motor. Di TKP kedua, semak-semak Jalan Pemuda Setia, tim mengamankan 3 paket sabu.

"Di TKP selanjutnya (Pelabuhan Tanjungharapan. Red) tim menyita satu unit hp dan satu sepeda motor," beber Kapolres Andi Yul.

Diakui Andi Yul, setelah beberapa hari penyidikan, tim berhasil menyita uang tunai terkait sabu-sabu, upah kurir, sebesar Rp 156 juta. Jadi, dari kasus ini, total uang tunai yang diamankan sebesar Rp 164 juta. 

Adapun peran ketiga tersangka antara lain, Fajri yang berumur 20 tahun sebagai pengendali di Kabupaten Kepulauan Meranti. Dia melakukan pembayaran ke kurir jaringannya. 

Fajri, menerima perintah dari SL (DPO) untuk mengambil dan mengirimkan narkoba ke alamat yang sudah ditentukan.

"Tersangka (Fajri) dapat upah Rp 60 juta tiap kiriman dan menampung uang penjualan," kata Andi Yul.

Sementara Budi, menerima perintah dari Fajri. Budi juga mendapat upah Rp 60 juta dari Fajri, namun uang yang diterimanya baru sebesar Rp 30 juta. Sementara Zaki dijanjikan uang Rp 50 juta namun baru diterima Rp 5 juta.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar dan ditambah pidana denda sepertiga hukuman.

"Atas pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu tersebut dengan Jumlah lebih kurang 4.246 gram, dapat menyelamatkan 21.230 Jiwa. Dengan perhitungan 1 gram untuk konsumsi 5 orang," kata Andi Yul.

Kata Kapolres Andi, dalam hal memberantas peredaran narkoba, polisi tak hanya melakukan penindakan. Tetapi juga mengedukasi dan sosialisasi dengan bersinergi bersama pihak-pihak lainnya.

Polres Kepulauan Meranti Banjir Apresiasi Atas keberhasilan mengungkap peredaran lebih kurang 4 kg sabu-sabu ini, Kapolres Andi Yul dan jajaran mendapat apresiasi dari banyak pihak. Beberapa pihak yang langsung memberi apresiasi antara lain, Plt Bupati Kepulauan Meranti, MUI, dan tokoh masyarakat.

Staf Ahli Bupati, Rokhaizal, mengatakan dengan pengungkapan ini mudah-mudahan bisa memberikan efek jera dan menyelamatkan generasi. Kedepan ia berpesan agar seluruh masyarakat ikut membantu kepolisian dalam hal memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

"Kita apresiasi, kedepannya kita harus lebih bersinergi lagi. Kalau ini tak terkawal, bisa lose generasi kita di Inronesia ini. Ini jadi pembelajaran bagi kita semuanya kedepannya," kata Rokhaizal.

Pengurus MUI Kepulauan Meranti yang juga Ketua Muhammadiyah Asep D mengatakan keberhasilan ini patut diapresiasi. Edukasi, sosialisasi terkait penyalahgunaan narkoba memang harus diutamakan demi masa depan anak-anak Kepulauan Meranti kedepannya.

"Terimakasih kami ucapkan untuk kapolres dan jajaran. Semoga Kepulauan Meranti terlindungi dari bahayanya penyalahgunaan narkoba," ujar Asep.

Diakui Asep, dalam penyuluhan setiap Senin, mereka juga menasehati para tahanan agar tidak mengulangi kesalahan yang pernah dibuat. Sehingga diharapkan, setelah keluar dari penjara, tahanan bisa bertaubat dan menjalani kehidupan dengan baik.

Hadir saat konferensi pers, Kajari Kepulauan Meranti Febriyan M SH MH, Waka Polres Robet Arizal, perwakilan Lapas Selatpanjang, perwakilan pegadaian dan Kasat Narkoba AKP Sahruddin Pangaribuan.

Barang bukti berupa sabu-sabu seberat 4.246 gram itu akhirnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan ke dalam wadah yang berisi air. Kemudian, adukan tersebut dicampur pembersih lantai lalu dibuang ke dalam kloset.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar