Dugaan Korupsi Pembangunan SMA 1 Tembilahan 4 Tersangka Ditetapkan Kejari Inhil

INHIL, POTRETRIAU.com - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir (Inhil) akhirnya melakukan penahanan terhadap 4 tersangka dugaan korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) Gedung SMA Negeri 1 Tembilahan. Keempatnya ditahan untuk 20 hari ke depan.

Para tersangka itu adalah DA selaku pelaksana pekerjaan dan KA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara dua tersangka lainnya, yakni FL selaku kuasa pelaksana pekerjaan dan SS selaku konsultan pengawas.

Empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka usai tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil melakukan gelar perkara. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-01/L.4.14/Fd.1/02/2023 tanggal 8 Februari 2023.

Sebelumnya tim penyidik telah mengantongi hasil audit kerugian keuangan negara sebesar Rp1.264.393.328. Audit tersebut dilakukan untuk tim auditor pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berkas perkara keempatnya telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penyidik melimpahkan para tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau tahap II.

"Pada hari ini telah melaksanakan Tahap II dari Penyidik kepada (Jaksa) Penuntut Umum," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa (30/5/2023).

Saat proses tahap II itu, kata Bambang, dilakukan pemeriksaan para tersangka dan barang bukti serta administrasi pelimpahan, dan Juga dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka.

"Para Tersangka dalam kondisi sehat dan telah diperiksa oleh dokter," sebut Bambang.

Dengan telah dilimpahkannya penanganan perkara, maka kewenangan berada di Tim JPU. Termasuk terkait status penahanan para tersangka.

"Tersangka KA (Khairil Anwar, red), Tersangka MFL (M Faisal Lutfi, red) dan SS (Syamsudin Sitorus,red) dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru untuk dilakukan Penahanan," tegas Bambang.

"Sedangkan Tersangka DA (Dian Anggraini,red) karena wanita, dilakukan penahanan di Lapas Kelas II A Pekanbaru sembari menunggu perkara segera dilimpahkan oleh JPU ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru," sambungnya memungkasi.

Diketahui, pada tahun 2017 Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau terdapat pekerjaan konstruksi pembangunan USB pada SMA Negeri 1 Tembilahan, Inhil. Adapun besar anggaran pelaksanaan adalah Rp1.558.000.000.

Tender proyek tersebut dimenangkan oleh CV Rejaya Anugerah dengan harga penawaran Rp1.419.232.000. Adapun waktu pelaksanaan yakni 105 hari kalender, terhitung sejak tanggal 11 September sampai dengan 24 Desember 2017. Adapun Direktur CV Rejaya Anugerah dijabat oleh Dian Anggraini.

Perusahaan tersebut kemudian memberikan kuasa kepada M Faisal Lutfi untuk mengerjakan proyek tersebut. Nama yang disebutkan terakhir diduga ada memberikan sejumlah uang kepada CV Rejaya Anugerah.

Sementara untuk pagu anggaran perencanaan sebesar Rp75.950.000 dimenangkan oleh PT Alocita Mandiri sebagai Konsultan Perencana. Sedangkan untuk pagu anggaran pengawasan besarannya Rp54.000.000 dimenangkan oleh PT Calvindam Jaya EC (Engineer Consultant) sebagai konsultan pengawas dengan pimpinan Syamsudin Sitorus.

Dalam pelaksanaannya diketahui terdapat tambah kurang pekerjaan. Yakni, tidak dilakukannya pemasangan keramik pada bangunan kelas. Sementara itu, untuk pembuatan jalan masuk ke lokasi pekerjaan tidak ada dianggarkan.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar