Terbukti Bersalah, Kepala PTIPD UIN Suska Riau Divonis 2 Tahun Penjara

PEKANBARU, POTRETRIAU.com - Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data (PTIPD) Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau, Benny Sukma Negara, divonis 2 tahun penjara. Benny terbukti bersalah melakukan tindak pidana kolusi pada proyek pengadaan jaringan internet di universitas tersebut.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai Salomo Ginting menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar hakim Salomo dalam amar putusannya, Jumat (6/10/2023) petang.

Hakim juga menghukum Benny membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila satu bulan setelah putusan inkrah denda tidak dibayarkan maka dapat diganti pidana penjara selama 2 bulan. Atas hukuman tersebut Benny melalui penasehat hukumnya Rifalda Rafita menyatakan pikir- pikir selama 7 hari untuk menentukan upaya hukum banding atau tidak. 

"Kami pikir-pikir yang mulia," kata Rifa.

Hukuman terhadap Benny lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Sinta Dame Siahaan yang menuntut terdakwa dengan penjara selama 2 tahun 6 bulan. 

JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara. Untuk diketahui, Benny selaku Kepala PTIPD UIN Suska Riau bersama mantan Rektor UIN Suska Akhmad Mujahidin antara tahun 2019 hingga 2020 didakwa melakukan KKN dalam pengadaan fasilitas layanan pelatihan dan layanan batteray pack untuk server.

Akhmad Mujahidin telah terlebih dahulu dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan. Ia juga dihukum turut membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara. Diketahui, perbuatan rasuah itu bermula pada tahun 2020 lalu. 

Saat itu, UIN Suska Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet dengan anggaran sebesar Rp2.940.000.000, dan untuk Pengadaan Jaringan Internet bulan Januari hingga Maret 2021 sebesar Rp734.999.100.

Adapun sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Rupiah Murni (RM). Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Suska Riau Tahun 2020 dan Tahun 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing. Bahwa pemilihan penyedia/provider internet tahun 2020 tidak dilakukan dengan metode pemilihan e-purchasing. Melainkan dilakukan penunjukan PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020.

Kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Suska Riau Tahun Anggaran 2020 dilaksanakan dengan modus sistem Kerja Sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 2 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak UIN Suska Riau dengan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Namun pihak UIN Suska Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut. Hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum.

Benny sendiri saat itu juga ditunjuk seolah-olah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), meskipun telah ada PPK Rupiah Murni untuk kegiatan pengadaan layanan internet di UIN Suska Riau tahun 2020. Seolah-olah PPK, dia memberikan spesifikasi kebutuhan bandwith internet tahun 2020 kepada Akhmad Mujahidin selaku Rektor. 

Dia juga meminta layanan tambahan (added value) dengan potongan harga kepada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk Witel Riau Daratan.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar