Nekat Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Kakek di Kuansing Ditangkap

Ilustrasi

KUANSING,POTRETRIAU.com – Seorang kakek di Kuantan Singingi (Kuansing), Riau ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana pencabulan anak bawah umur. Pelaku ditangkap pada Senin (16/10/2023) malam di rumahnya.

Adalah SO (64), warga Kecamatan Sentajo Raya yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan seorang remaja berusia 17 tahun.

Menurut Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, peristiwa pencabulan terjadi pada 3 Agustus 2023 lalu.

"Orangtua korban melapor dan kita lakukan penyelidikan. Setelah itu, pelaku ditangkap di rumahnya dan kini sudah ditahan guna proses hukum selanjutnya," ujar AKBP Pangucap, Selasa (17/10/2023) siang.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu stel pakaian korban. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP.***


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar