Sejumlah Kendaraan Terjaring Razia Odol di Inhil

INHIL, POTRETRIAU.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau, bersama tim gabungan dari Polres dan Dishub Indragiri Hilir (Inhil) melakukan razia kendaraan Over Dimensi Over Load (ODOL) di wilayah Kabupaten Inhil. Selain kendaraan ODOL, pada Penegakan Hukum Penumpang dan Barang (Gakkum Penumbar) tersebut juga ada beberapa kendaraan angkutan barang dan orang yang ditindak. Hasilnya 105 kendaraan terjaring razia tersebut. 

"Razia kali ini kita gelar di Inhil. Sebanyak 105 kendaraan angkutan orang dan barang terjaring," kata Kepala Kabid Lalulintas Raja Firman didampingi Kasi Pengawasan dan Pengendalian Lalulintas (Wasdal), Martian Firnandi, Kamis (19/10/2023).

Razia digelar mulai tanggal 9-13 Oktober 2023 ini difokuskan di dua titik. Yakni Parit Enam Kota Tembilahan dan Rumbai Jaya Kecamatan Tempuling. 

Sebagian besar kendaraan terjaring jenis cold diesel, karena tak memiliki kelengkapan surat. Diantaranya masalah kir mobil. Selain itu, ada juga truk angkutan batu bara, karena kelebihan muatan. Sementara Kasi Wasdal, Martian Firnandi mengatakan, terkait Kir atau surat tanda kelayakan kendaraan memang sedang menjadi perhatian, khususnya Dishub Inhil. Pasalnya tempat pengujian kendaraan angkutan harus ke Rengat Indragiri Hulu (Inhu). 

Disbub Inhil sendiri saat ini sedang berupaya agar tempat pengujian kendaraan juga bisa dilaksanakan di Tembilahan. Sehingga, pengujian Kir kendaraan tidak perlu jauh-jauh lagi ke Rengat. 

"Soal Kir ini memang jadi perhatian Dishub Inhil. Sekarang sedang diupayakan pengujian Kir ada di Tembilahan," tukasnya. 


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar