Kejari Pekanbaru Terus Buru Terpidana Korupsi Anggaran PMB-RW Tenayan Raya

PEKANBARU,POTRETRIAU.com - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru masih memburu keberadaan Fauzan, terpidana korupsi anggaran kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMB-RW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru.

Fauzan merupakan mantan pendamping kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya. Saat proses penyidikan di Kejari Pekanbaru, dia tidak pernah memenuhi panggilan jaksa penyidik hingga ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 26 April 2021.

Persidangan terhadap Fauzan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru secara in absetia atau tanpa kehadiran terdakwa. Majelis hakim yang dipimpin oleh Iwan Irawan menghukum Fauzan dengan pidana penjara selama 5 tahun pada persidangan, Kamis (25/5/2023).

Hakim juga menghukum Fauzan membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Fauzan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Hingga kini, keberadaan Fauzan belum diketahui. Kendati begitu, Kejaksaan masih melakukan pencarian terhadap Fauzan agar dia dapat menjalankan hukuman.

"Masih kami cari yang bersangkutan," ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring, Rabu (1/11/2023).

Rionov mengatakan, pihaknya juga sudah meminta bantuan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung untuk mencari keberadaan Fauzan.

"Sudah kami minta bantuan, mungkin menunggu antrean. Kami follow up terus," tegas Rionov.

Sebelumnya, jaksa sudah melayangkan surat panggilan terhadap Fauzan. Jaksa meminta terpidana bisa kooperatif untuk menjalani putusan pengadilan.

Dalam perkara ini, Fauzan tidak sendirian. Dia bekerja sama dengan mantan Camat Tenayan Raya, Abdimas Syahfitra yang telah lebih dahulu dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Abdimas juga dihukum pidana penjara selama 5 tahun denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan. Bedanya, dia harus membayar uang pengganti sejumlah Rp493.486.858 subsider 1 tahun kurungan.


 


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar