Polisi Amankan Tiga Pelaku Komplotan Curanmor, Satu Pelaku Wanita

PEKANBARU,POTRETRIAU.com - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan, berhasil mengamankan dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di dua lokasi di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru. Satu pelaku merupakan seorang wanita.

Dari hasil pengembangan kasus, petugas juga mengamankan seorang pelaku yang berperan sebagai penadah hasil curian.

"Benar telah diamankan tiga pelaku diantara dua  pelaku Curanmor, satu pelaku sebagai penadah. Pelaku Curanmor ini berinisial JS (19 ) serta berinisial SL (23) dan untuk penadah berinisial FH (20)," terang Kapolsek Senapelan Kompol Noak Pembina Aritonang melalui Kanit Reskrim, AKP Abdul Halim, Kamis (7/12/2023).

Kanit Reskrim menjelaskan aksi pencurian tersebut terjadi, Minggu (19/11/2023) saat korban sedang berada di rumahnya Jalan Bakti, Kecamatan Tenayan Raya.

Sedang duduk, korban mendengar suara sepeda motor Honda Vario BM 6365 NS miliknya hidup, setelah dicek keluar ternyata sepeda motor tersebut sudah dibawa kabur orang tak dikenal.

"Mendengar hal tersebut korban pun berusaha mengejar pelaku namun tidak membuahkan hasil. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian jutaan rupiah dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi," terang Halim.

Usai menerima laporan korban, lanjut Kanit, anggota opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial JS saat berada di Jalan Perdagangan, Kelurahan Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

"Dari pengembangan kasus, pelaku JS mengakui perbuatannya bersama rekannya SL telah melakukan pencurian di Jalan Badak Ujung Tanggal 20 November lalu. Dimana pelaku SL ini seorang wanita," ungkap Halim.

Dari keterangan pelaku JS tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku SL (20) saat berada di Jalan Perdagangan, Kecamatan Senapelan.

"Dihadapan petugas kedua pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut menggunakan kunci T yang dibuat oleh pelaku FH yang merupakan sebagai penadah," sambung AKP Halim.

Dari informasi tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan kerumah pelaku FH yang berada di Jalan Indrapuri, Kelurahan Rejosari, Kecamtan Tenayan raya dan berhasil mengamankan pelaku FH serta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban yang sudah dalam keadaan sudah trondol.

"Saat diinterogasi pelaku FH mengakui telah membeli sepeda motor tersebut dari pelaku JS dan SL seharga Rp500 ribu. Selain itu pelaku juga mengaku kunci T yang digunakan kedua pelaku melakukan aksi Curanmor tersebut berasal dari dirinya dan meminta kepada JS dan SL mencarikan sepeda motor untuk dirinya," papar Kanit Reskrim.

Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Senapelan guna menjalani proses hukum selanjutnya.

"Atas perbuatannya tersangka penadah akan dijerat dengan pasal 480 sementara pelaku curanmor dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tandas eks Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.


[Ikuti PotretRiau.com Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar